Malang, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan KUHP baru tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sebagai sarana balas dendam.
Sebagaimana diketahui, kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebagai panduan bagi para aparat penegak hukum (APH), menimbulkan sejumlah tantangan baru. Tantangan ini terasa dalam hal mengubah pola pikir (mindset) masyarakat Indonesia, terkait APH dalam memperlakukan hukum pidana.
“Apa maksudnya? Yang ada di benak kita semua, ketika kita berhadapan dengan hukum pidana, ketika kita berhadapan dengan masalah hukum, katakanlah mungkin barang kita dicuri, kita ditipu, atau barang kita digelapkan, maka biasanya yang ada di dalam benak korban kejahatan, agar pelakunya segera ditangkap, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya,” kata pria yang akrab disapa Eddy dalam kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Brawijaya, Kamis (25/5/2023).