Malang, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menerangkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional menjadi solusi atas over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Eddy mengatakan, dalam KUHP yang akan diimplementasikan pada 2026 itu, nantinya bisa mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat.
"Jadi, kalau ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, gak ada pidana penjara, (adanya) pidana pengawasan. Kalau tidak lebih dari 3 tahun, tidak ada pidana penjara, adanya pidana kerja sosial," ujarnya dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Brawijaya (UNIBRAW) Malang, Kamis (25/5/2023).