Jakarta, IDN Times – Ketersediaan lahan serta legalitasnya menjadi syarat mutlak pengajuan Sekolah Rakyat.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat menerima audiensi jajaran DPRK Boven Digoel, Papua Selatan, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).
Dalam audiensi tersebut, jajaran DPRK Boven Digoel menyampaikan sejumlah hal terkait lokasi yang direncanakan untuk Sekolah Rakyat, termasuk pembahasan mengenai status dan kepemilikan lahan.
Wamensos Agus Jabo menjelaskan bahwa pengusulan Sekolah Rakyat merupakan kewenangan bupati. Karena itu, usulan yang disampaikan yayasan belum dapat disebut sebagai usulan resmi pemerintah daerah.
“Yang mengusulkan Sekolah Rakyat itu otoritasnya Pak Bupati. Ini belum resmi, karena yang mengusulkan belum Pak Bupati. Yang mengusulkan masih yayasan,” ujar Agus Jabo.
