Komisioner Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hasan Basri bersama Komisioner Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan saat melakukan uji petik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (dok. Istimewa)
Jadi begini, uji petik ini kan mandat Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilu itu. Salah satu tugasnya Bawaslu itu mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, itu dasarnya.
Kenapa harus ada uji petik? Karena itu salah satu mandat Undang-Undang yang diberikan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Dalam proses pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan, Bawaslu melakukan pengawasan langsung. Kenapa harus dilakukan uji petik, jadi sebelum ke uji petik itu, teman-teman KPU RI kan mendapat data dari Kemendagri. Kemudian KPU RI menyampaikan data-data itu kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Nah, melakukan sinkronisasi.
Kemudian mereka melakukan coktas namanya, pencocokan terbatas. Nah, proses-proses itulah yang diawasi oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kenapa dilakukan uji petik, karena yang pertama, kami memahami bahwa data dari Kemendagri yang dikirim kepada KPU itu Bawaslu tidak diberikan akses. Kami paham itu karena itu mekanisme kami menghormati itu. Tetapi sebagai seorang pengawas, tidak boleh kehilangan arah walaupun tidak memiliki data. Karena bagi kami, data yang dikirim oleh Kemendagri kepada KPU itu, sumber datanya itu adalah pemilu dan atau pemilihan terakhir. Atau kan sumber datanya dari pemilu 2019 atau 2024 dan pilkada terakhir. Nah, itu kami kan punya data. Itu sumber data kan dari situ. Nah, kami lakukanlah uji petik.
Apa maksud daripada uji petik itu? Untuk memvalidasi data, apakah data tersebut yang pemilu maupun pilkada terakhir itu, kategorinya cuma dua. Pemilih memenuhi syarat dan pemilih tidak memenuhi syarat. Nah, pemilih memenuhi syarat itu masuk dalam pemilih baru. Misal, orang yang berumur 17 tahun, dia kan pemilih baru. Atau TNI-Polri yang sudah pensiun, kan dia masuk dalam pemilih baru. Pemilih baru, dia baru bisa menjadi pemilih.
Yang kedua, pemilih tidak memenuhi syarat. Apa pemilih tidak memenuhi syarat? Ya tadi misalnya yang dulu, dia masih sipil. Dia beralih status menjadi TNI-Polri sehingga harus dihapus datanya sebagai pemilih. Yang kedua, dulu dia belum meninggal dunia. Tapi sekarang dia meninggal dunia.
itu yang garis besar yang ingin kami melakukan uji petik. Maka tadi dilakukan, disample yang di Lombok Timur itu yang pertama. Pemilih baru, ditemukan ada orang yang telah berumur 17 tahun tetapi belum masuk dalam daftar pemilih. Yang kedua, pemilih yang TMS. Pemilih TMS tadi yang meninggal dunia, itu kita minta untuk dikeluarkan dari daftar pemilih. Nah, yang tadi yang ketiga itu, yang unik itu yang ketiga tadi itu. Ada pemilih yang secara de jure dan de facto, itu dia memiliki KTP NTB, Lombok Timur. De facto orangnya ini ada di nomor timur.
Tetapi secara dicek di DPT online-nya itu orangnya ada di Jawa, di luar provinsi NTB. Nah, ini yang kami minta kepada teman-teman Bawaslu Lombok Timur untuk menyampaikan saran perbaikan kepada teman-teman KPU. Nah, artinya setiap hasil pengawasan kami, uji petik yang dilakukan tadi itu, itu nanti mekanismenya itu adalah teman-teman Bawaslu kabupaten/kota, dalam hal ini misalnya Lombok Timur, menyampaikan saran perbaikan kepada teman-teman KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jenjangnya.
Nanti teman-teman KPU kabupaten/kota lah yang akan menindaklanjuti saran perbaikan yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota.
Uji petik ini dilakukan jenjang waktunya sendiri rutin setiap kapan?
Dia ini kan kalau pemutakhiran data prmilih, dia pakai triwulan. Jadi kalau di Bawaslu Kabupaten/Kota itu, pakai 3 bulan sekali ya. Nah, kalau di provinsi, 6 bulan sekali. Di RI, 1 tahun sekali. Tetap sumber datanya itu apa yang dikerjakan oleh teman-teman di level kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan uji petik ini biasanya dokumen apa saja, pak?
Sederhana kalau dalam uji petik ini, kami kan punya data, BNBA namanya, By Name By Address. Itulah yang tadi kami koordinasi dengan teman-teman kepala lingkungan, RT, ngecek nama-nama ini untuk mensinkronkan datanya. Jadi kalau ditanya, orang bertanya, ini kan Pak Bawaslu kan nggak pegang data yang sekarang.
Mereka lupa bahwa sumber data yang di Kemendagri itu adalah data pemilu atau pemilihan terakhir. Kan Bawaslu punya data, kami kan punya. Itulah yang kami turun, ngecek tadi.
Tadi kami temukan, jadi ternyata ada yang sudah meninggal dunia. Itu yang kami minta nama-namanya, agar akan diberikan saran perbaikan kepada KPU untuk dicoret. Nah, ada tadi yang sudah berumur 17 tahun, itu yang kami akan dorong kepada teman-teman, KPU plus di Dukcapil. Agar segera diterbitkan dia punya E-KTP. Karena syarat orang memilih kan ada dua, terdaftar dalam daftar pemilih, atau memiliki kartu panggilan untuk memilih, atau memiliki E-KTP.