Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menyerahkan 3.152 sertifikat wakaf untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah keagamaan di seluruh Indonesia. Sertifikat tanah wakaf itu diberikan untuk masjid, tanah makam, pesantren, maupun akses peribadatan umat muslim.
"Peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional”, ujar Ma'ruf dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).