Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setwapres)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang larangan bagi pengadilan untuk mengabulkan percatatan perkawinan berbeda agama. Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, kemudian mendorong MA untuk ikut menetapkan status anak hasil dari pernikahan beda agama.

"Nasibnya (status anak) nanti saya meminta kepada Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan itu nanti seperti apa. Itu nanti saya minta seperti apa yang sudah terlanjur ditetapkan, apakah dibatalkan, apakah itu diberi pengakuan. Itu nanti dari segi hukumnya Mahkamah Agung," ujar Ma'ruf dalam rekaman video yang diterima IDN Times, Senin (24/7/2023).

1. Hukum menurut agama akan ditentukan masing-masing

Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setwapres)

Ma'ruf mengatakan, dari syarat sah hukum agama itu akan ditentukan oleh agama masing-masing. Khususnya oleh majelis-majelis agama yang ada di Indonesia.

"Dari segi sahnya itu ada dari masing-masing agama, mungkin untuk agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama Kristen ada KWI, ada PGI, ada juga agama-agama lain. Jadi kalau sah menurut agama, itu ada majelis-majelis agama masing-masing, dari segi kenegaraan apa yang sudah terlanjur," kata dia.

"Saya minta Mahkamah Agung membuat keputusan khusus terhadap nasib yang sudah mendapatkan pencatatan, apakah diberi pengukuhan atau justru dibatalkan karena tidak sesuai dengan penafsiran yang dipegang atau yang dijadikan dasar oleh Mahkamah Agung," sambungnya.

2. Pernikahan beda agama sudah dilarang

Editorial Team

Tonton lebih seru di