Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang larangan bagi pengadilan untuk mengabulkan percatatan perkawinan berbeda agama. Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, kemudian mendorong MA untuk ikut menetapkan status anak hasil dari pernikahan beda agama.
"Nasibnya (status anak) nanti saya meminta kepada Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan itu nanti seperti apa. Itu nanti saya minta seperti apa yang sudah terlanjur ditetapkan, apakah dibatalkan, apakah itu diberi pengakuan. Itu nanti dari segi hukumnya Mahkamah Agung," ujar Ma'ruf dalam rekaman video yang diterima IDN Times, Senin (24/7/2023).