Wapres Serahkan soal Usia Minimum Capres-Cawapres Pilpres 2024 ke MK

Jakarta, IDN Times – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah kompak memberikan sinyal untuk mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam UU Pemilu, yakni dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin menyebut bakal menghormati seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mengenai umur capres-cawapres, ya, kalau saya, serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya,” ujar Wapres dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/8/2023).
1. Ma'ruf Amin pastikan pemerintah juga menghormati keputusan MK
Menurutnya, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.
Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
“Nah, kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat,” ujar Ma’ruf.