Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat tidak boleh mengurangi kualitas maupun kecepatan layanan publik kepada masyarakat.
Meutya menekankan, penerapan pola kerja fleksibel tersebut tidak boleh dipersepsikan sebagai hari libur tambahan bagi pegawai.
“WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas, tidak boleh mengurangi produktivitas, dan juga tidak boleh mengganggu kecepatan pelayanan dari kementerian,” kata dia, dikutip Jumat (10/4/2026).
