Jakarta, IDN Times - Badan kesehatan dunia (WHO) mengeluarkan sembilan anjuran umum yang dapat digunakan sebagai panduan selama Ramadan di Indonesia. Panduan yang dirilis oleh badan PBB itu mengacu ke isi surat edaran dari Kementerian Agama nomor SE/6./2020/ tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemik COVID-19. Selain itu, anjuran tersebut juga mengacu ke panduan praktis WHO mengenai pelaksanaan kegiatan keagamaan selama Ramadan yang diluncurkan pada (15/4) lalu.
Dari sembilan anjuran umum, pada dasarnya WHO menggaris bawahi kegiatan sosial dan keagamaan perlu ditangguhkan sementara waktu. Tujuannya agar bisa memutus rantai penyebaran virus corona. Apalagi angka kasus positif COVID-19 di Indonesia selalu meningkat dari hari ke hari.
"Jika memungkinkan, (kegiatan keagamaan) dapat menggunakan platform alternatif seperti televisi, radio, media digital dan media sosial," kata WHO melalui keterangan tertulis dan dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (24/4).
Lalu, apa saja isi anjuran itu?