Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi memeriksa muatan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang melintas di perbatasan Bekasi dengan Karawang daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Wiku menjelaskan, larangan tersebut sebagai bantuk upaya mencegah penularan COVID-19 saat momen mudik Lebaran.

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," katanya dalam konferensi virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

1. Perjalanan selain mudik di wilayah aglomerasi akan tetap beroperasi

Ilustrasi Pos Pengamanan (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Walaupun demikian, Wiku menekankan bahwa perjalanan selain mudik di wilayah aglomerasi, khususnya di sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa pembatasan apapun. Hal itu berfungsi agar kegiatan sosial ekonomi di wilayah aglomerasi tetap lancar.

"Dengan urgensi tersebut, larangan itu berguna untuk mencegah secara maksimal transmisi virus dari satu orang ke orang lain," katanya.

2. Perjalanan selain mudik sesuai dengan aturan PPKM mikro

Editorial Team

Tonton lebih seru di