Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan memungut pajak pajak toko online (online shop), serta pajak layanan transportasi online atau Ojol.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono saat rapat bersama Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta di Bogor belum lama ini. Joko mengungkapkan masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.
“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,” ucapnya dilansir laman resmi DPRD, Kamis (19/10/2023).