Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Abdullah Al Katiri mengatakan pihaknya akan membantu proses hukum dari Muhammad Yahya Waloni. Dia mengatakan, IKAMI akan menjadi pendamping dan pembela bagi Yahya Waloni.

"Beberapa tokoh agama menghubungi kami tadi malam dan meminta IKAMI untuk menangani perkara ini. Kami katakan bahwa IKAMI siap untuk menjadi kuasa hukum beliau. Kami sudah mengirimkan beberapa anggota IKAMI baik ke rumah beliau maupun ke Bareskrim Mabes Polri," kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/8/2021).

1. IKAMI sebut pasal tentang Ujaran Kebencian adalah pasal yang menimbulkan keonaran

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Muhammad Yahya Waloni ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri dengan dikenakan pasal Ujaran Kebencian. Menurut Abdullah, pasal tersebut memang selalu menimbulkan keonaran.

"Pasal-pasal tentang kebohongan yang menimbulkan keonaran," ujar Abdullah.

2. Yahya Waloni ditangkap soal dugaan penistaan agama terhadap Injil

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, membenarkan kabar penangkapan Ustaz Yahya Waloni oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di Cibubur, Kamis (26/8/2021).

Dia menjelaskan penangkapan ustaz Yahya Waloni terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA karena menyebut Bibel fiktif dan palsu.

"Yahya ditangkap terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujar Rusdi kepada IDN Times, Kamis (26/8/2021).

3. Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme

YouTube.com/Dakwah Islam

Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Yahya menyebut Bibel fiktif dan palsu. Ustadz Yahya Waloni diancam pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editorial Team