Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai Indonesia telah kehilangan statusnya sebagai negara non-blok setelah menandatangani perjanjian dagang dengan Amerika Serikat dan bergabung dalam Board of Peace (BOP).
"Di bagian perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini dan BOP, Indonesia menjadi aliansi, menjadi blok," ujar Isnur dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Menurut Isnur, kedua perjanjian tersebut menempatkan Indonesia dalam posisi inferior di hadapan Amerika. Imbasnya, berbagai klausul dalam perjanjian dinilai sangat memberatkan dan mempertaruhkan kepentingan Indonesia.
"Posisinya adalah posisi yang sangat inferior. Posisi yang sangat tertunduk. Posisi yang dalam pasrah, kita nampak memelas untuk mendapatkan sesuatu yang hendak diminta dari Amerika," katanya.