Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
YLBHI: Indonesia Sudah Bukan Negara Non-Blok Imbas BoP dan ART
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur saat memaparkan materi pada diskusi publik yang dilaksanakan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). (IDN Times/Anggia Leksa)
  • Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai Indonesia kehilangan status negara non-blok setelah menandatangani perjanjian ART dan bergabung dalam Board of Peace bersama Amerika Serikat.
  • Isnur menuding Presiden Prabowo melanggar Pasal 11 UUD 1945 karena menandatangani perjanjian internasional tanpa persetujuan DPR yang seharusnya mewakili aspirasi rakyat.
  • Ia juga memperingatkan risiko Indonesia menjadi enabler kejahatan genosida serta menilai rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza melanggar aturan PBB dan hukum nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai Indonesia telah kehilangan statusnya sebagai negara non-blok setelah menandatangani perjanjian dagang dengan Amerika Serikat dan bergabung dalam Board of Peace (BOP).

"Di bagian perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini dan BOP, Indonesia menjadi aliansi, menjadi blok," ujar Isnur dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Isnur, kedua perjanjian tersebut menempatkan Indonesia dalam posisi inferior di hadapan Amerika. Imbasnya, berbagai klausul dalam perjanjian dinilai sangat memberatkan dan mempertaruhkan kepentingan Indonesia.

"Posisinya adalah posisi yang sangat inferior. Posisi yang sangat tertunduk. Posisi yang dalam pasrah, kita nampak memelas untuk mendapatkan sesuatu yang hendak diminta dari Amerika," katanya.

1. YLBHI menilai Prabowo abaikan mandat dan kewajiban konstitusional

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur saat memaparkan materi pada diskusi publik yang dilaksanakan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). (IDN Times/Anggia Leksa)

Lebih lanjut, Isnur menilai Prabowo telah mengabaikan mandat dan kewajiban konstitusional. Sebagai contoh, ia menyoroti Pasal 11 UUD 1945 yang mewajibkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk setiap perjanjian internasional.

Menurutnya, ketentuan ini dilanggar karena Prabowo menandatangani perjanjian dagang tanpa terlebih dahulu mendapat restu dari DPR.

"Di konstitusi dibilang bahwa kalau ada perjanjian internasional di Pasal 11, harus persetujuan DPR. Dan DPR harus tentu mendengarkan aspirasi masyarakat, ketentuan konstitusi, bagaimana prinsip Indonesia yang harus bebas aktif, ya," ujarnya.

2. Indonesia berisiko jadi enabler kejahatan genosida

Koalisi sipil menggelar diskusi publik yang dilaksanakan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). (IDN Times/Anggia Leksa)

Tak hanya itu, Isnur mengkhawatirkan posisi Indonesia yang kini bersanding dengan Israel, sementara Israel sedang dihadapkan ke Mahkamah Internasional dengan tuduhan genosida. Menurut Isnur, hal ini akan berpotensi menjadikan Indonesia sebagai negara yang membiarkan praktik genosida terjadi.

"Kalau begitu, kalau Anda mendiamkan, Anda adalah enabler. Indonesia bisa menjadi enabler dalam konteks kejahatan genosida. Menjadi pendukung, menjadi praktik impunitas," katanya.

Ia menegaskan sebagai negara yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan, rakyat Indonesia tidak boleh diam. Menurutnya, seluruh elemen bangsa harus mendesak pemerintah agar tidak mendiamkan pelanggaran konstitusi, pelanggaran hukum internasional, dan praktik impunitas terhadap genosida.

3. Presiden dinilai langgar konstitusi terkait pengiriman pasukan ke Gaza

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur saat memaparkan materi pada diskusi publik yang dilaksanakan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). (IDN Times/Anggia Leksa)

Selain itu, Isnur juga menyoroti rencana pengiriman pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Gaza dalam kerangka BOP. Ia menilai hal ini melanggar ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai peraturan dalam negeri.

Isnur menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011, pengiriman pasukan perdamaian harus berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB dan permintaan khusus dari PBB, serta dibahas bersama DPR.

Selain itu, di Undang-Undang Pertahanan Nomor 3 Tahun 2002, Isnur menyebut kalau negara ingin mengirim pasukan ke luar negeri harus diperhitungkan dengan cermat.

"Undang-Undang Pertahanan Nomor 3 Tahun 2002 menjelaskan bahwa kalau Anda mau mengirim pasukan ke luar negeri, harus dihitung dengan cermat, dengan ketat. Dampak keamanannya, dampak geopolitiknya, dampak terhadap anggarannya. Jelas ada ketergantungannya. Dia harus berdasarkan politik negara bareng DPR yang dibahasnya," jelas Isnur.

Editorial Team