Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cabut Izin 28 Perusahaan Rusak Lingkungan, Negara Dinilai Cuci Tangan
Foto udara dampak kerusakan pascabanjir bandang di Aceh Tamiang, Aceh, Selasa (2/12/2025).  (ANTARA FOTO/Suhendra)

Intinya sih...

  • Pencabutan izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat oleh Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai bukti kegagalan negara dalam melindungi lingkungan hidup.

  • YLBHI menilai pemerintah harus bertanggung jawab atas bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor Sumatera yang telah menyebabkan ribuan orang meninggal dunia dan ratusan ribu orang harus mengungsi.

  • YLBHI juga menekankan perlunya produk hukum untuk konteks pencabutan izin ini sebagai bentuk kepastian hukum, serta memperingatkan agar pencabutan izin ini tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan "pergantian pemain" dari perusahaan swasta kepada perusahaan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemeirntah dinilai gagal dalam melindungi tata kelola lingkungan hidup dan berupaya membohongi publik hingga cuci tangan kekuasaan, usai 28 perusahaan izinnya dicabut karena merusak lingkungan.

Hal ini diungkapkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) usai Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 izin perusahaan bidang tambang, perkebunan dan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

"Pencabutan terhadap 28 izin perusahaan yang terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat yang disampaikan oleh Presiden Prabowo adalah bukti kegagalan negara dalam melindungi tata kelola lingkungan hidup, upaya pembohongan publik, dan cuci tangan kekuasaan," tulis YLBHI dalam rilis resminya, Jumat (23/1/2026).

1. Jadi bukti buruk dan gagal negara mengurus penyusunan tata kelola lingkungan hidup

Potret korban banjir Aceh berjalan kaki menyusuri sisi-sisi Tenge Besi. (IDN Times/M Saifullah)

Pencabutan 28 izin dinilai jadi bukti buruk dan gagalnya pengurus negara dalam penyusunan tata kelola lingkungan hidup dan serampangan memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan, tanpa melewati proses yang semestinya. Maka, kejadian bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor di Sumatra seharusnya tak terjadi.

YLBHI menilai pemerintah harus bertanggung jawab atas banjir dan longsor Sumatra yang telah menyebabkan ribuan orang meninggal dunia, dan ratusan ribu orang harus mengungsi. Tidak sampai di situ, pemerintah harus melakukan evaluasi dan moratorium secara menyeluruh kepada perusahaan yang melanggar aturan. 

2. YLBHI menilai pemeritah lakukan pembohongan publik pada pencabutan 28 izin perusahaan

Situasi Pantai Parkit, Padang yang masih dipenuhi kayu-kayu sisa banjir Sumatra. (IDN Times/Sandy Firdaus)

YLBHI menilai pemeritah melakukan pembohongan publik pada pencabutan 28 izin itu. Ada lima perusahaan yakni PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Barumun Raya Padang Langkat, dan PT Multi Sibolga Timber yang sudah pernah dicabut izinnya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan pada 5 Januari 2022.

"Sangat tidak logis jika perusahaan yang izinnya telah dicabut kemudian dicabut lagi izinnya oleh Prabowo. Pemerintah sedang membohongi publik seolah telah mencabut banyak izin. Faktanya beberapa izin itu sudah terlebih dahulu dicabut," kata mereka. 

3. Perlu ada produk hukum yang juga dikelurkan usai pencabutan izin

Situasi Pantai Parkit, Padang yang masih dipenuhi kayu-kayu sisa banjir Sumatra. (IDN Times/Sandy Firdaus)

YLBHI juga berargumen, pemerintah memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan lewat produk hukum, maka perlu ada produk hukum yang juga dikeluarkan untuk konteks pencabutan izin ini sebagai bentuk kepastian hukum.

“Indonesia masih negara hukum, bukan negara kekuasaan. Setiap perkataan istana tidak dapat dipegang sebagai sebuah kebijakan," ujar mereka.

Selain itu, YLBHI mengingatkan agar pencabutan izin 28 perusahaan ini bukan sebagai upaya pemerintah melakukan 'pergantian pemain' dari perusahaan swasta kepada perusahaan milik negara, seperti PT Agrinas yang dikuasai militer.

"Karena semenjak Prabowo menjadi Presiden banyak karpet merah yang diberikan kepada militer dalam urusan sipil. Harus ada kejelasan terhadap kurang lebih 1.010.592 hektare lahan itu, agar tidak diperuntukkan untuk konsesi-konsesi lain," ujar YLBHI.

4. Daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut

Situasi Pantai Parkit, Padang yang masih dipenuhi kayu-kayu sisa banjir Sumatra. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Total ada 28 perusahaan dengan sektor kehutanan, dengan penyebaran di Aceh tiga, Sumatra Barat enam, dan Sumatra Utara 13, sedangkan non-kehutanan di Aceh ada dua, Sumatra Utara dua, dan Sumatra Barat dua.

A. Sektor Kehutanan (22 Perusahaan)

Aceh (3 Perusahaan)

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri

  2. PT Rimba Timur Sentosa

  3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Perusahaan)

  1. PT Minas Pagai Lumber

  2. PT Biomass Andalan Energi

  3. PT Bukit Raya Mudisa

  4. PT Dhara Silva Lestari

  5. PT Sukses Jaya Wood

  6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 Perusahaan)

  1. PT Anugerah Rimba Makmur

  2. PT Barumun Raya Padang Langkat

  3. PT Gunung Raya Utama Timber

  4. PT Hutan Barumun Perkasa

  5. PT Multi Sibolga Timber

  6. PT Panei Lika Sejahtera

  7. PT Putra Lika Perkasa

  8. PT Sinar Belantara Indah

  9. PT Sumatera Riang Lestari

  10. PT Sumatera Sylva Lestari

  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

  12. PT Teluk Nauli

  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

B. Non-Kehutanan (6 Perusahaan)

Aceh (2 Perusahaan)

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa

  2. CV Rimba Jaya

Sumatra Utara (2 Perusahaan)

  1. PT Agincourt Resources

  2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat (2 Perusahaan)

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya

  2. PT Inang Sari.

Editorial Team