Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

28 Perusahaan Masih Beroperasi meski Izinnya Dicabut, Ini Kata Istana

Konferensi Pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Konferensi Pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • 28 perusahaan masih beroperasi meski izinnya dicabut.
  • Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, membuka suara terkait 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena merusak lingkungan tapi masih beroperasi.
  • Pencabutan izin perusahaan berdasarkan keputusan Presiden Prabowo.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, buka suara terkait 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena merusak lingkungan tapi masih beroperasi. Menurutnya, pemerintah akan melakukan menindaklanjutinya secara teknis melalui kementerian terkait.

Prasetyo mengatakan, apabila masih ada yang beroperasi, pemerintah tidak terlalu mempermasalahkannya.

"Dari proses pencabutan yang kemarin tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada yang masih beroperasi itu tidak menjadi soal," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/1/2026).

1. Jangan sampai ada karyawan yang terganggu ekonominya

Konferensi Pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Konferensi Pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Prasetyo mengatakan, perlu ada penyesuaian dalam beberapa waktu setelah izin perusahaan dicabut. Prasetyo berujar, pemerintah tidak ingin ada karyawan ayng terganggu ekonominya akibat pencabutan izin perusahaan.

"Karena juga perlu kami berikan penjelasan, bahwa atas petunjuk Bapak Presiden proses-proses penegakan hukum, ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo memastikan, pemerintah sedang menggodok tindaklanjut upaya pengalihan perusahaan yang melanggar itu agar aktivitas ekonominya masih bisa berjalan.

"Perlu kami berikan sedikit penjelasan, bahwa sebelum diambil keputusan oleh Bapak Presiden itu sudah ada juga tim yang dalam hal ini dipimpin oleh Danantara yang mengevaluasi dan mempersiapkan diri untuk memastikan bahwa proses-proses ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut kalau memang itu sesuatu yang harus diteruskan itu tidak berhenti, karena ada juga beberapa perusahaan yang mungkin kegiatan ekonominya memang harus dialihkan," kata dia.

2. Pencabutan izin perusahaan berdasarkan keputusan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto Rapat Terbatas Virtual dari Inggris, Bahas Penertiban Hutan (Instagram/@sekretariat.kabinet)
Presiden Prabowo Subianto Rapat Terbatas Virtual dari Inggris, Bahas Penertiban Hutan (Instagram/@sekretariat.kabinet)

Keputusan pencabutan izin diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama kementerian, lembaga terkait, dan Satgas PKH pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan perizinan.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Sebanyak 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Enam perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (

3. Daftar 28 perushaan yang izinnya dicabut

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):

Aceh – 3 Unit

1.PT. Aceh Nusa Indrapuri

2.PT. Rimba Timur Sentosa

3.PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit

1.PT. Minas Pagai Lumber

2.PT. Biomass Andalan Energi

3.PT. Bukit Raya Mudisa

4.PT. Dhara Silva Lestari

5.PT. Sukses Jaya Wood

6.PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit

1.PT. Anugerah Rimba Makmur

2.PT. Barumun Raya Padang Langkat

3.PT. Gunung Raya Utama Timber

4.PT. Hutan Barumun Perkasa

5.PT. Multi Sibolga Timber

6.PT. Panei Lika Sejahtera

7.PT. Putra Lika Perkasa

8.PT. Sinar Belantara Indah

9.PT. Sumatera Riang Lestari

10.PT. Sumatera Sylva Lestari

11.PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12.PT. Teluk Nauli

13.PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit

1.PT. Ika Bina Agro Wisesa

2.CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit

1.PT. Agincourt Resources

2.PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit

1.PT. Perkebunan Pelalu Raya

2.PT. Inang Sari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

28 Perusahaan Masih Beroperasi meski Izinnya Dicabut, Ini Kata Istana

23 Jan 2026, 11:05 WIBBusiness