Ahli di Sidang MK Ungkap Bukti Bansos untuk Menangkan Prabowo-Gibran

dana APBN yang digunakan pemerintah harus disetujui DPR

Jakarta, IDN Times - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menjadi salah satu ahli yang diundang dalam sidang lanjutan pembuktian Pemohon I, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di hadapan para hakim konstitusi, Budiawan memberikan pandangan terkait dugaan keterlibatan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam program bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk memenangkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Budiawan menyebut, Jokowi dan jajaran menteri memberikan bansos secara sepihak tanpa persetujuan DPR. Padahal berdasarkan undang-undang dasar, dana APBN yang digunakan pemerintah harus atas persetujuan DPR.

Selain itu, pemberian bantuan sosial tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan Undang-Undang melanggar pasal 1 angka 7, pasal 5 ayat 4, dan pasal 11 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Pemberian bansos secara sepihak oleh Jokowi tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan UU melanggar Pasal 23 Undang-Undang Dasar, yang berbunyi APBN wajib ditetapkan dengan undang-undang, setelah dibahas bersama DPR dan mendapat persetujuan DPR," kata dia dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Jokowi juga dianggap memerintahkan kepada Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran anggaran di sejumlah kementerian/lembaga senilai Rp50,15 triliun. Hal itu dimanfaatkan untuk kepentingan bansos jelang Pemilu 2024.

"Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato mengaku pemblokiran anggaran di sejumlah Kementerian lembaga untuk anggaran bansos," tuturnya.

Menurut Budiawan, janggalnya pemberian bansos yang terjadi pada periode Desember 2023 sampai Februari 2024 terbukti untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Dia lantas menyampaikan bukti keterlibatan pemerintah melalui Menko Perekenomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk kepentingan Pemilu 2024. Diketahui, Airlangga dan Zulhas merupakan ketum parpol yang tergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran.

"(Buktinya) Airlangga meminta warga mengucapkan terima kasih ke Jokowi; Airlangga sebut bansos berkat Jokowi; Airlangga minta warga ingat simbol angka dua dan empat yang merupakan nomor urut Prabowo-Gibran dan Golkar; Zulhas secara terang-terangan mengajak masyarakat Lombok memilih Prabowo - Gibran jika ingin BLT dan bansos berlanjut; pernyataan Zulhas bahwa bansos dan BLT dari Jokowi dan karena itu mengajak masyarakat untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran merupakan informasi menyesatkan dan pembohongan publik," tutur Budiawan.

Dia menegaskan, penyimpangan Kebijakan APBN 2024 untuk kepentingan politik yang menguntungkan Prabowo-Gibran Gibran melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 (UU Anti-KKN).

"Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 dan Pasal 5 Angka 5 UU Anti-KKN, Presiden, Mendag, dan Menko Perekonomian melakukan nepotisme melalui penyimpangan kebijakan APBN 2024 yang menguntungkan salah satu paslon," imbuhnya.

Baca Juga: Hotman Paris Debat dengan Ketua MK Gegara Pertanyaan Tak Dijawab

Baca Juga: Ketua KPU di Sidang MK: Cuma Prabowo Maju Pilpres 4 Kali

Baca Juga: Sidang Lanjutan MK, Akademisi Nilai Pencalonan Gibran Harusnya Tak Sah

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya