Ahli Hukum Tata Negara: DKPP Tak Bisa Menghukum KPU

KPU dinilai hanya menjalankan konstitusi

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara, Andi Asrun, menilai jika putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, keliru.

Dia menyatakan, pada dasarnya DKPP sejak awal sudah salah dengan memberikan sanksi kepada KPU. DKPP dianggap tidak bisa mengatur maupun memberikan sanksi jajaran Komisioner KPU atas kasus tersebut. Sebab, Komisioner KPU hanya melaksanakan tugas konstitusional.

“Salah, salah itu salah, Jadi DKPP itu tidak bisa menghukum KPU,” ujar Andi dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).

1. Putusan DKPP tak perlu disangkutpautkan dengan kepentingan politik

Ahli Hukum Tata Negara: DKPP Tak Bisa Menghukum KPUKetua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketika ditanya soal unsur politis dalam putusan, Andi Asrun dengan tegas menjawab bahwa putusan DKPP tersebut tidak perlu disangkut-pautkan dengan politik.

Lebih lanjut, Andi mengatakan, Putusan DKPP tak akan pengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres di 2024.

"Saya kira fakta hukumnya sudah salah, tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu,” kata Andi.

“Gak ada masalah itu, tidak ada masalah, tidak terpengaruh, posisi Gibran akan tetap,” sambungnya.

Baca Juga: Antisipasi Putusan DKPP Dipolitisasi, TKN: Kaset Rusak Diputar Ulang!

2. Penyelenggara pemilu diimbau jalankan tugas dengan adil

Ahli Hukum Tata Negara: DKPP Tak Bisa Menghukum KPUWarga mengikuti simulasi pemungutan suara di GOR Saparua, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Guru Besar hukum konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor itu juga mengimbau, seluruh elemen penyelenggara pemilu menjalankan tugas seusai dengan amanat konstitusi.

Menurutnya, kinerja dan citra penyelenggara pemilu tentu akan mempengaruhi tingkat kepercayaan publik.

“Para pemilih harus datang dengan perasaan gembira, karena pemilu ini penting untuk masa depan bangsa Indonesia. Jadi saya kira para penyelenggara pemilu harus betul-betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak, itu yang saya kira hal yang paling penting,” bebernya.

3. Ketua DKPP pastikan putusan tak pengaruhi pencalonan Gibran

Ahli Hukum Tata Negara: DKPP Tak Bisa Menghukum KPUKetua DKPP Heddy Lugito (dok. DKPP)

Sebelumnya, DKPP memastikan bahwa peringatan keras terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito menegaskan, peringatan keras terhadap Hasyim murni merupakan putusan etik penyelenggara pemilu sehingga tidak berimplikasi terhadap pencalonan Gibran.

Hal tersebut disampaikan Heddy Lugito saat ditemui setelah mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

"Enggak. Ini kan murni putusan etik nggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran). Nggak ada," kata Heddy.

Tidak hanya itu, Heddy menjelaskan, keputusan DKPP juga tidak bisa memecat Ketua KPU RI karena keputusannya bukan bersifat akumulatif.

Heddy kembali menegaskan bahwa peringatan keras terhadap Hasyim Asy'ari tidak akan berpengaruh terhadap pencalonan Gibran, karena murni pelanggaran etik terhadap penyelenggara pemilu.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi gak ada kaitan," kata dia.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Pakar UGM: Putusan DKPP soal Ketua KPU Langgar Etik Sangat Terlambat

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya