Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Relawan: Bukan Termasuk Kampanye Dini

Tahapan pemilu dinilai belum berjalan

Jakarta, IDN Times - Relawan pendukung Anies Baswedan sekaligus Sekjen Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI), Raharja Waluya Jati, menegaskan bahwa dilaporkannya Anies ke Bawaslu tak termasuk sebagai pelanggaran tahapan Pemilu 2024.

Dia menilai, kegiatan Anies di berbagai daerah tak termasuk sebagai kategori kampanye dini.

Baca Juga: Pengamat: PKS Rayu Prabowo Supaya Gerindra Gabung Koalisi Perubahan

1. Anies secara formal belum memenuhi syarat calon presiden

Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Relawan: Bukan Termasuk Kampanye Dini

Raharja mengatakan, gelaran acara yang dilakukan oleh Nasdem tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye dalam definisi legal KPU.

Selain itu, Anies juga dinilai belum memenuhi syarat sebagai calon Presiden (capres) karena dari segi syarat formal belum memenuhi dan tidak sedang kampanye sebagaimana dalam tahapan pemilu.

Adapun jadwal untuk pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 baru akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

"Anies tidaklah calon Presiden karena dari segi syarat formal belum memenuhi dan pun tidak berada dalam timeline yang sesuai dengan apa yang dimaksud sebagai kegiatan kampanye dalam tahapan pemilu," kata dia saat dihubungi IDN Times, Sabtu (10/12/2022).

"Bahwa dia tokoh nasional yang bersanding dengan Nasdem di beberapa event sosialisasi keputusan politik partai untuk mendukung Anies di Pilpres 2024, benar. Namun tidak berarti bisa dimasukkan dalam kategori kampanye dini, karena syarat-syarat untuk itu tidaklah terpenuhi," sambung Raharja.

Baca Juga: Anies Disebut Curi Start Kampanye, Pengamat: Sebatas Sosialisasi

2. Anies dan NasDem dilaporkan ke Bawaslu

Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Relawan: Bukan Termasuk Kampanye DiniBakal capres Anies Baswedan ketika melakukan safari politik di Aceh pada 2 Desember 2022. (www.instagram.com/@aniesbaswedan)

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan terkait dengan safari politiknya yang dinilai sebagai kampanye di luar jadwal. Diketahui, Anies bersama NasDem sebagai partai yang mengusung capres, belakangan menggelar acara di beberapa daerah.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi, mengatakan, pelaporan bakal capres NasDem Anies itu berkaitan dengan acara kampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 lalu.

“Kemarin ada Warga Negara Indonesia (WNI) datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada 2 Desember 2022,” kata Puadi saat dihubungi, Rabu, 7 Desember 2022.

Baca Juga: Anies Berterima Kasih Disambut Hangat di Makassar

3. Pelapor Anies lengkapi berkas

Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Relawan: Bukan Termasuk Kampanye DiniAnies Baswedan melakukan safari politik ke Tanah Papua pada Kamis (8/12/2022). (instagram.com/aniesbaswedan)

Sementara, perwakilan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD), Husni Jabal, memastikan pihaknya sudah melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran kampanye Anies Baswedan dan Partai NasDem.

Pihaknya memastikan sudah melengkapi berkas laporan tiga rangkap dan mendatangi langsung kantor Bawaslu.

Husni memastikan, pihaknya sudah melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran kampanye Anies Baswedan dan Partai NasDem dengan membuat berkas laporan tiga rangkap.

"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kami serahkan hari ini," kata Husni dalam keterangannya.

Husni mengatakan, pelaporan tersebut sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi undang-undang, dalam rangka aktif mengawal jalannya Pemilu 2024 yang adil.

"Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," tutur Husni.

Baca Juga: NasDem Minta Jangan Kaitkan Politik Identitas dengan Anies Baswedan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya