Aturan Sistem Biaya Kampanye Dinilai Longgar, Fahri Hamzah Beri Kritik

Dana kampanye diimbau supaya transparan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengkritisi sistem biaya kampanye di Indonesia jelang perhelatan pemilihan umum (pemilu). Aturan mengenai biaya kampanye yang diatur dalam undang-undang (UU), Peraturan KPU (KPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dinilai belum ketat.

"Kalau kita baca undang-undang pemilu, peraturan yang dibuat KPU dan Bawaslu memang pengaturan biaya kampanye kita belum terlalu ketat," kata dia dalam acara Ngobrol Seru yang digelar IDN Times.

Baca Juga: Capres 2024 Mau Gaet Suara Gen Z? Tinggalkan Gaya Kampanye Klasik

1. Aturan dana kampanye masih longgar

Aturan Sistem Biaya Kampanye Dinilai Longgar, Fahri Hamzah Beri Kritikilustrasi dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Fahri Hamzah, longgarnya aturan mengenai dana kampanye berpotensi disalahgunakan. Sehingga, secara tidak langsung melanggengkan praktik korupsi.

Padahal, kata dia, jika bangsa Indonesia ingin bebas dari budaya korupsi yang berpotensi masif terjadi jelang pesta politik, maka harus di atur aliran dana yang mengalir ke peserta pemilu.

"Artinya aturan dana kampanye masih longgar. Kelonggaran-longgaran itu yang kemudian banyak yang menyalahgunakan. Sebenarnya, memang kalau kita satu bangsa ingin bersih dari korupsi ya memang di antara yang paling penting kita atur adalah dari mana uang seseorang yang maju jadi kontestan di dalam pemilu. Itu penting sekali, tidak ada negara di dunia ini yang bebas dari korupsi, kalau pengaturan biaya pemilunya itu tidak transparan," ujar dia.

Baca Juga: Fahri Hamzah Bantah Ada Instruksi Istana Agar Partai Gelora Lolos KPU

2. Aturan biaya kampanye yang jelas meminimalkan korupsi

Aturan Sistem Biaya Kampanye Dinilai Longgar, Fahri Hamzah Beri KritikIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Fahri menjelaskan, aliran dana kampanye pemilu berasal dari swasta dan pemerintah. Namun, dia menyarankan agar porsi biaya kampanye lebih besar diberikan oleh pemerintah ketimbang pihak swasta.

Dia mengatakan, hal tersebut bisa  meminimalkan adanya semacam politik uang berkedok balas budi.

"Makanya saya sebenarnya berbicara tentang sistemnya dulu, karena kalau kita mau serius berantas korupsi pengaturan dana kampanye harus jelas, berapa persen yang diatur swasta, pemerintah. Kalau teori saya sih sebaiknya lebih banyak yang ditanggung oleh pemerintah," kata dia.

3. Fahri Hamzah soroti fenomena utang Anies ke Sandiaga

Aturan Sistem Biaya Kampanye Dinilai Longgar, Fahri Hamzah Beri KritikFahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Partai Gelora (IDN Times/Besse Fadhilah)

Lebih lanjut, Fahri menyoroti polemik utang gelaran Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, yang disebut melibatkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Anies disebut-sebut berutang kepada Sandiaga hingga puluhan miliar rupiah. Dana itu dipakai untuk kampanye pilgub.

"Saya menyoroti perjanjian (Anies dan Sandiaga) itu ada dua. Pertama, perjanjian dibuat di antara kandidat tapi itu bukan sumbangan, tapi utang piutang. Yang menarik itu karena adanya klausul kalau tidak menang maka uangnya dikembalikan," tutur dia.

Fahri mengaku heran dengan adanya kesepakatan politik Anies dan Sandiaga. Apalagi, di dalamnya disepakati jika menang dalam Pilgub DKI lalu, maka utang tersebut tidak akan dikembalikan.

"Akhirnya muncul pertanyaan publik, kok kalau menang uangnya tidak dikembalikan. Justru kalau menang itu (logikanya) dikembalikan, kan dia punya gaji. Ini justru mencurigakan kenapa kalau menang malah tidak kembalikan," imbuh dia.

Mantan kader PKS ini mengatakan, seharusnya biaya kampanye bisa dikurangi, kemudian pertanggungan negara harus lebih besar, supaya orang-orang yang punya kapasitas memimpin tidak harus membayar dan berutang.

"Apalagi utang itu harus kepada kelompok yang memberikan kepada dia uang yang begitu besar secara tidak transparan. Nanti suatu hari orang itu akan datang untuk menagih, saya minta pos menteri ini, saya minta proyek ini, izin ini. Tentu ini merusak sistem tranparansi kita," imbuh Fahri.

4. Bawaslu imbau peserta Pemilu 2024 laporkan sumber dana kampanye

Aturan Sistem Biaya Kampanye Dinilai Longgar, Fahri Hamzah Beri KritikBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu Serentak 2024 supaya melaporkan sumber aliran dana kampanye.

Dengan pelaporan yang transparan tersebut, kata Bagja, Bawaslu dapat menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait dana kampanye para peserta pemilu.

"Kami mengimbau kepada para peserta pemilu untuk membuat laporan dana kampanye dengan baik dan melaporkan seluruh dana kampanye yang diterima, baik dalam bentuk sumbangan maupun lain-lain," kata dia usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI di Jakarta.

Baca Juga: Sebut Ada Mau Jegal Partainya, Fahri Hamzah Tantang Perang Terbuka

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya