Bakal Cagub Perseorangan Dharma Dapat Dukungan di 6 Wilayah DKI

KPU beri waktu untuk unggah berkas ke Silon 3x24 jam

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan dokumen syarat dukungan dari bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Pasangan Dharma-Kun Wardana jadi satu-satunya pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan, yang menyerahkan syarat berkas dukungan kepada KPU.

Baca Juga: Profil Eks Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun, Siap Maju Pilgub DKI

1. Berhasil kumpulkan 749.298 dukungan

Bakal Cagub Perseorangan Dharma Dapat Dukungan di 6 Wilayah DKI(dok. KPU DKI Jakarta)

Komisioner sekaligus Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyebut Dharma-Kun Wardana mengumpulkan 749.298 dukungan. Artinya, dukungan itu memenuhi jumlah syarat minimal dukungan jalur perseorangan.

"Dari dokumen yang sudah diperiksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di enam kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta,” kata Dody dalam keterangannya, Senin (13/5/2024) malam.

Baca Juga: PDIP Minta Ahok, Ganjar, Risma Turun Gunung Bantu Pilkada 2024

2. KPU beri kesempatan kandidat untuk unggah dokumen syarat dukungan

Bakal Cagub Perseorangan Dharma Dapat Dukungan di 6 Wilayah DKIKantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dody menyebut, KPU memberi kesempatan kepada pihak Dharma-Kun Wardana untuk mengunggah dokumen syarat dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

"Selanjutnya bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam," ungkapnya.

Baca Juga: Kaesang Tak Kembalikan Berkas ke PKB, Batal Maju Pilkada Bekasi?

3. Syarat kandidat jalur independen di Pilkada DKI Jakarta, minimal dapat 618.968 dukungan

Bakal Cagub Perseorangan Dharma Dapat Dukungan di 6 Wilayah DKIKomisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, KPU menyampaikan syarat yang harus dipenuhi bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024, yang ditetapkan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.

"Menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024 sebanyak 618.968 dukungan, dan sebaran minimal sebanyak empat kabupaten/kota," demikian bunyi poin kesatu keputusan tersebut.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya