Bandingkan dengan KPU dan Bawaslu, DKPP Curhat Soal Anggaran

Bahkan anggarannya turun jika dibandingkan 2023

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menuturkan, instansinya kekurangan anggaran.

Bahkan, jika dibandingkan tahun 2023 lalu, anggaran yang didapat DKPP di tahun 2024 mengalami penurunan.

1. Turun jika dibandingkan 2023

Bandingkan dengan KPU dan Bawaslu, DKPP Curhat Soal AnggaranKetua DKPP Heddy Lugito (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pagu anggaran DKPP tahun anggaran 2024 tercatat hanya sebesar Rp67,5 miliar. Jumlah itu turun sebesar Rp24,1 miliar dibandingkan pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp91,6 miliar.

"Artinya selama tahun 2024 ini, kira-kira DKPP itu kekurangan anggaran sekitar Rp15 sampai Rp20 miliar. Jika lembaga ini diharapkan bekerja dengan baik. Sebuah lembaga bisa bekerja dengan baik bila ada kecukupan anggaran dan kecukupan SDM yang di dalamnya," kata Heddy dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: DKPP Sebut KPU-Bawaslu Potensi Banyak Langgar Etik saat Pilkada

2. Anggaran DKPP kecil dibandingkan KPU dan Bawaslu

Bandingkan dengan KPU dan Bawaslu, DKPP Curhat Soal AnggaranKetua DKPP Heddy Lugito saat Rakorwil bersama penyelenggara Pemilu di Hotel Claro, Makassar, Rabu (22/11/2023). Dok. Humas DKPP

Heddy lantas membandingkan anggaran DKPP dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yakni KPU dan Bawaslu.

"Serba kurang DKPP itu. Kalau mungkin penyelenggara yang lain serba lebih, kita serba kurang. KPU itu itu anggarannya serba lebih sekian triliun, Bawaslu sekian triliun. DKPP cuma Rp67 miliar. Bayangkan. Rp67 miliar tahun ini," bebernya.

Di sisi lain, DKPP juga mengalami kekurangan sumber daya manusia (SDM) atau pegawai. Heddy menerangkan, jumlah pegawai DKPP saat ini adalah 120 orang. Padahal, menurut analisis Kementrian Dalam Negeri, DKPP mestinya memiliki pegawai sebanyak 215 orang.

"Kami membutuhkan bukan cuma anggaran, tapi SDM yang cukup untuk menangani semua perkara ini. Kalau SDM-nya masih kurang, pasti akan kewalahan. SDM yang tersedia sekarang ini sekitar 50 persen dari jumlah kebutuhan ideal," kata dia.

3. Jumlah pengaduan di DKPP alami peningkatan

Bandingkan dengan KPU dan Bawaslu, DKPP Curhat Soal AnggaranKetua dan Komisioner KPU sebagai pihak teradu dalam Sidang DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sepanjang tahun 2024, Januari sampai dengan 8 Mei 2024, DKPP telah menerima 233 pengaduaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dengan demikian, dapat diartikan bahwa lonjakan pengaduan pasca Pemilu 2024 meningkat terkait dugaan Kode Etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

“Jumlah pengaduan ke DKPP sepanjang tahun 2024 saja tercatat 233. Kami perkirakan akan terus bertambah, bahkan bisa berkali lipat seiring dimulainya tahapan Pilkada 2024,” kata Heddy.

Dari 233 pengaduan yang diterima DKPP, sebanyak 99 di antaranya mengadukan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota (66), PPK/PPD (13), Bawaslu Provinsi (12), KPU Provinsi (12), KPU RI (9), dan Bawaslu RI (7).

Pada awal tahun 2024 sampai dengan Mei 2024, jumlah perkara teregistrasi sebanyak 90 perkara, dengan rincian perkara yang telah diputus adalah 13 perkara dan 77 perkara dalam proses pemeriksaan. Dari 13 Putusan, jumlah Teradu 67 Teradu dengan rincian 54 Teradu direhabilitasi, 12 Teradu diberikan sanksi Teguran Tertulis dan 1 orang Pemberhentian Sementara.

Perkara pada tahun 2023 yang diputus pada tahun 2024 sebanyak 20 perkara dengan jumlah 94 Teradu, dengan rincian 40 Teradu direhabilitasi, 49 Teradu diberikan sanksi Teguran Tertulis, 2 Teradu diberikan sanksi Pemberhentian Sementara dan 3 Teradu diberikan sanksi Pemberhentian Tetap. Sehingga, jumlah perkara yang diputus DKPP sepanjang tahun 2024 sebanyak 33 perkara yang terdiri dari 20 perkara tahun 2023 yang diputus pada tahun 2024 dan 13 perkara tahun 2024 yang telah diputus. Dari 33 perkara jumlah Teradu yang diputus sebanyak 161 Teradu.

Heddy menambahkan profesionalitas masih membayangi kinerja penyelenggara pemilu. Dari 57 Teradu yang telah dijatuhi sanksi oleh DKPP, prinsip yang paling banyak dilanggar Teradu adalah prinsip profesional sebanyak 43 Teradu. Sedangkan 11 Teradu melanggar prinsip berkepastian hukum dan 3 Teradu melanggar prinsip jujur. 

“Jika kita melihat data di atas, DKPP telah banyak melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel, dan berintegritas,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga: DKPP Prioritaskan Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU, Digelar Akhir Mei

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya