Bawaslu Buka Suara soal SMS Berantai Larang Anies Kampanye di Jatim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, buka suara soal pesan berantai berupa SMS blast terkait kedatangan bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan ke Jawa Timur.
Sebelumnya, beredar SMS blast kepada masyarakat Jatim soal kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya. Pesan tersebut dikirim Bawaslu.
Baca Juga: Anggaran 2023 Cair Sebagian, Bawaslu: Bisa Dikait-kaitkan Tunda Pemilu
1. Upaya Bawaslu cegah pelanggaran
Terkait hal itu, Lolly menegaskan, pesan tersebut merupakan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jatim.
"Itu sesungguhnya saya baru dapat informasi kemarin, tapi ini adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu di Jatim," ucap dia saat ditemui di sela-sela acara Munggahan Pengawasan bertajuk "Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024”, di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga: Ketua Bawaslu Tanggapi Bantahan Anies Baswedan soal Kampanye Dini
2. Bawaslu sebut pesan itu juga ditujukan kepada berbagai pihak
Editor’s picks
Lebih lanjut, Lolly memastikan, selain ke masyarakat, pesan tersebut juga ditujukan kepada pihak bacapres dan partai politik (parpol). Menurut dia, itu sebagai bentuk pencegahan dari Bawaslu Jatim meminimalkan pelanggaran jelang Pemilu 2024.
"Jadi sebenernya SMS itu tidak hanya ditujukan kepada Anies, tetapi sesungguhnya kepada seluruh teman-teman (parpol) yang dalam konteks ini kemudian mulai aktif menyuarakan soal apa ya, mempublikasi diri. Nah, itu sebenarnya upaya pencegahan yang dilakukan oleh teman-teman di Jawa Timur," imbuh dia.
Baca Juga: Kode Anies Baswedan: Sebentar Lagi Ada Tambahan Parpol Beri Dukungan
3. Beredar SMS berantai soal kedatangan Anies ke Masjid Al Akbar Surabaya
Diketahui, SMS berantai itu berisi sebagai berikut:
"Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu".
Adapun berdasarkan informasi yang beredar, SMS tersebut diterima sejumlah warga saat Anies Baswedan berkunjung ke Masjid Al Akbar Surabaya, Jawa Timur.