Bawaslu Ingatkan Transportasi Publik Tak Boleh Dipakai Kampanye

Bawaslu sarankan kampanye pakai kendaraan pribadi

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan bus TransJakarta jadi media kampanye. Dalam video itu, terlihat alat peraga kampanye berupa stiker ditempelkan di salah satu kursi bus.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan, transportasi publik tidak boleh digunakan untuk menjadi sarana kampanye.

"Tidak boleh (transportasi publik jadi sarana kampanye), fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot tidak boleh, yang pelat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye, pelat kuning ya, TransJakarta itu termasuk pelat kuning kan, itu gak boleh," kata Bagja di Jakarta, dikutip Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran di NTT Ternyata Tak Minta Izin ke Gibran

1. Bawaslu lepas stiker kampanye di angkot

Bawaslu Ingatkan Transportasi Publik Tak Boleh Dipakai KampanyeIlustrasi mobil angkot. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Bagja menjelaskan, Bawaslu Daerah sejak masa sosialisasi sudah mulai mulai menertibkan angkot-angkot yang menjadi sarana alat peraga kampanye. Biasanya stiker kampanye itu dipasang di bagian belakang kaca angkot.

"Makanya stiker-stiker ini sampai Bawaslu Daerah kita sampaikan, bahkan di Bawaslu Daerah stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot itu sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu. Karena sosialisasi saja tidak boleh, sosialisasi pun tidak boleh melakukan di situ," ucap dia.

Baca Juga: Debat Capres Pertama Bahas HAM, TKN: Prabowo Tak Perlu Diajarkan

2. Bawaslu sarankan peserta kampanye pakai mobil pribadi

Bawaslu Ingatkan Transportasi Publik Tak Boleh Dipakai KampanyeKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat (31/8/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja mengimbau peserta pemilu yang ingin berkampanye bisa memanfaatkan kendaraan pribadi, sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Kalau mau kan teman-teman (peserta pemilu) bisa membuat mobil branding, tinggal sewa, kemudian tempel stiker dan kawan-kawan, itu silakan aja, ada pelat hitam, ada pelat putih silakan, mobil private bukan mobil transpotasi publik yang pelat kuning ya," tutur dia.

Baca Juga: Dilarang Memasang Baliho Kampanye di Pohon, Ini Aturannya

3. Kemenhub imbau transportasi publik tak dipakai sarana kampanye

Bawaslu Ingatkan Transportasi Publik Tak Boleh Dipakai KampanyeInstagram.com/angkotindonesia

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan, seharusnya transportasi publik menjadi sarana kampanye bermuatan politik.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati berharap, agar kendaraan umum fokus digunakan melayani kebutuhan transportasi masyarakat.

"Kalau dari kami sebaiknya tidak digunakan untuk itu [berkampanye]," kata Adita dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya