Bawaslu Konsultasikan 6 Rancangan Perbawaslu ke Komisi II DPR

Rancangan itu bakal dibahas lagi Bawaslu, KPU, dan DKPP

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Keamanan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang Komisi II DPR RI. Bawaslu membahas mengenai Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

"Kami mengajukan enam rancangan Perbawaslu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam RDP di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Bawaslu Tangerang: 6 Nama Kades Dicatut Masuk Parpol

1. Membahas mengenai Rancangan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018

Bawaslu Konsultasikan 6 Rancangan Perbawaslu ke Komisi II DPRKetua Bawaslu Rahmat Bagja (dok. Bawaslu RI)

Bagja menjelaskan keenam Perbawaslu tersebut, pertama, Rancangan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Kedua, Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.

"Ketiga, terkait Rancangan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara," ujar dia.

Baca Juga: DPR Sorot Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu: Rugikan Parpol

2. Bawaslu konsultasikan terkait tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu

Bawaslu Konsultasikan 6 Rancangan Perbawaslu ke Komisi II DPRIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Keempat, lanjut Bagja, Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kelima, mengenai Rancangan Perbawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Adminitratif Pemilu.

Terakhir, membahas soal Rancangan Perbawaslu kelima, yakni Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Diketahui, nantinya keenam rancangan Perbawaslu tersebut akan disempurnakan kembali dan akan dibahas bersama forum tripartid yakni Bawaslu, KPU, dan DKPP.

Baca Juga: Bawaslu Minta Masyarakat Proaktif Cek Pencatutan Parpol

3. Rekomendasi Bawaslu jelang Pemilu 2024 di 3 DOB Papua

Bawaslu Konsultasikan 6 Rancangan Perbawaslu ke Komisi II DPRIlustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Bawaslu bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat membahas tindak lanjut pembentukan daerah otonom baru (DOB) di wilayah Papua jelang Pemilu 2024. Bawaslu merekomendasikan dua pilihan terkait eksistensi pengawas pemilu di tiga DOB wilayah Papua.

Bagja yang didampingi Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyebutkan opsi pertama yang direkomendasikan Bawaslu yakni membentuk Bawaslu Provinsi di tiga provinsi baru DOB Papua. Namun, pembentukan ini menurutnya harus dengan terlebih dahulu mengubah ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, khususnya dilakukan perubahan terhadap Lampiran II UU tentang Pemilu tersebut.

"Setelah lampiran II UU 7/2017 diubah, maka Bawaslu RI dapat membentuk Tim Seleksi pembentukan Bawaslu Provinsi DOB atau dengan mekanisme penunjukan sementara," kata Bagja dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Kemudian opsi kedua yakni Bawaslu Provinsi Papua menjalankan sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu di DOB dengan menggunakan dua cara. Bagja merinci, yang pertama menambahkan ketentuan dalam revisi UU 7/ 2017, yang mengatur bahwa pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentukya Bawaslu Provinsi DOB.

"Cara kedua, Bawaslu RI menerbitkan surat Keputusan Bawaslu RI yang pada pokoknya menyatakan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentuknya Bawaslu Provinsi DOB," ucap Bagja.

Lebih lanjut, Bagja juga mengingatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 belum mengakomodasi pengaturan DOB. Oleh sebab itu dia menilai, bisa berimplikasi pada sejumlah kompleksitas pengaturan terhadap kepesertaan dalam Pemilu 2024, daerah pemilihan (dapil), eksistensi penyelenggara pemilu, serta hak pilih.

Terkait validasi data pemilih di DOB Papua, Bagja mengungkapkan ada tiga potensi kerawanan yang perlu diantisipasi semua pihak. Ketiganya yakni potensi terjadi penyalahgunaan data kependudukan atau penyalahgunaan suara pada saat pemilu. Kedua, potensi menimbulkan masalah pemilih ganda yakni terdaftar di provinsi DOB, serta perlu migrasi/ perubahan secara cepat terkait administrasi kependudukan bagi warga DOB.

Sebagai informasi, turut mendampingi pimpinan Bawaslu yaikni Sekretaris Jenderal Gunawan Suswantoro dan Deputi Dukungan Teknis La Bayoni. RDP ini juga dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta enam pimpinan KPU, serta Ketua DKPP Muhammad.

Adapun dalam RDP mengerucut pada dua kesimpulan, antara lain:

1. Sebagai konsekuensi terhadap terbentuknya tiga DOB di Provinsi Papua (Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan) dan mengantisipasi akan terbentuknya satu DOB di wilayah Provinsi Papua Barat (Provinsi Papua Barat Daya). Komisi II DPR RI bersama dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP menyetujui untuk diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

2. Sebelum terbitnya Perppu sebagai perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di Provinsi baru wilayah Papua dilaksanakan oleh KPU RI dan Bawaslu RI sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi di Provinsi baru di wilayah Papua.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya