Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Masjid Termasuk Pidana Pemilu!

Bawaslu pastikan telusuri kegiatan bagi amplop di masjid

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, secara prinsip kampanye di tempat ibadah dan politik uang termasuk dalam pidana pemilu. Hal ini menanggapi sebuah video bagi-bagi amplop di masjid yang viral di media sosial.

Dalam amplop berwarna merah dan bergambar politikus PDI Perjuangan, Said Abdullah tersebut berisi uang ratusan ribu rupiah.

"Secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dihubungi IDN Times, Senin (27/3/2023).

 

Baca Juga: Tolak UU Ciptaker, 5 Juta Buruh Diklaim Akan Mogok Kerja Nasional

1. Bawaslu masih menelusuri kasus amplop merah tersebut

Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Masjid Termasuk Pidana Pemilu!Ilustrasi politik uang dalam pilkada. IDN Times/Daruwaskita

Lolly menjelaskan, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut apakah kegiatan bagi amplop politikus PDIP di masjid tersebut termasuk pelanggaran.

"Kami sedang melakukan penelusuran, ditunggu hasilnya ya," ujarnya.

Baca Juga: Mahasiswa Jabodetabek Konsolidasi Siapkan Demo Besar Tolak UU Ciptaker

2. Ketua Bawaslu pastikan lakukan penelusuran

Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Masjid Termasuk Pidana Pemilu!Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja (IDN Times/Aryodamar)

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja secara terpisah juga menyampaikan hal serupa, bahwa tidak diperkenankan tempat ibadah untuk politik praktis. Dia memastikan Bawaslu akan melakukan penelusuran.

"Tentu akan ada penelusuran dugaan terhadap kejadian tersebut. Tentu Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan," ucap dia kepada awak media.

Baca Juga: Bawaslu: Larangan Kampanye Tempat Ibadah Saklek, Tidak Dapat Dilakukan

3. Said Abdullah buka suara

Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Masjid Termasuk Pidana Pemilu!Unggahan warganet diduga amplop dari politikus PDIP yang dibagikan di masjid (Istimewa)

Sementara itu, Said yang menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu mengakui membagikan uang. Dia menyebut, uang tersebut sebagai paket sembako yang diberikan untuk masyarakat miskin di daerah pemilihannya (dapil).

"Bantuan 175 ribu paket sembako ini jelas masih kurang jumlahnya jika dibandingkan dengan jumlah rumah tangga miskin se-Madura. Pada kesempatan ini saya juga perlu menjelaskan ke media massa, seperti di framing oleh sebuah akun anonim di media sosial, kami membagikan uang ke warga Madura," ujar Said dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Senin (27/3/2023).

"Saya bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan se-Madura memang rutin membagikan sembako dan uang kepada warga fakir miskin. Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal dan hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006 lalu. Bahkan jika ada rezeki berlebih, malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau kaum fakir miskin” sambung dia.

Meski demikian, Said membantah melakukan politik uang. Said menyebut setiap reses biasa membagikan uang dan bantuan lainnya untuk masyarakat.

“Jadi kalau itu dikesankan money politic tentu salah alamat. Saya perlu sampaikan seterang terangnya, setiap reses saya menerima uang reses selaku anggota DPR. Uang itu saya bagikan sepenuhnya ke rakyat dalam bentuk bantuan sembako, dan itu bagian dari akuntabilitas publik yang harus saya lakukan, sehingga saya kabarkan ke media juga. Diluar itu saya ini muslim, saya diwajibkan untuk zakat. Maka saya menunaikan zakat itu bersama kader kader PDI Perjuangan se-Madura," kata dia.

Said juga menjelaskan alasan amplop tersebut terdapat logo PDI Perjuangan.

"Kenapa ada logo PDI Perjuangan? Sebab sebagian kader bergotong royong, dan itu juga diniatkan zakat mal. Kegiatan ini dibarengkan dengan pembagian sembako," kata dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya