Begini Cara Urus Pindah Pilih pada Pemilu 2024

KPU terbitkan formulir pindah pilih lewat Sidalih

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan mengakomodasi hak pilih masyarakat yang berhalangan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai lokasi terdaftar.

Pemilih tersebut harus mengurus dokumen pindah pilih terlebih dulu. Kemudian, KPU akan mengatur di mana pemilih itu mencoblos, sesuai dengan kuota di TPS.

Baca Juga: KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT Pemilu 2024

1. Masyarakat yang pindah pilih harus mengurus secara langsung

Begini Cara Urus Pindah Pilih pada Pemilu 2024Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, masyarakat bisa mengurus pindah pilih secara langsung dengan mengunjungi sejumlah lokasi yang disediakan. Pemilih tersebut harus membawa dokumen pendukung yang menyatakan tidak bisa mencoblos di daerah yang didaftarkan. Sebagai contoh, surat pendukung bisa surat tugas dari perusahaan tempat kerja.

Batas waktu mengurus dokumen pindah pilih tersebut paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

"KPU boleh, ke KPPN kota boleh, ke PPS boleh, ke PPK boleh, dengan tujuan (daerah pindah pilih) atau daerah asal," kata Betty dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).

"Harus datang sendiri, urus form A pindah memilihnya, H-7 selambat-lambatnya," sambung dia.

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Ada 204 Juta Pemilih

2. KPU akan terbitkan formulir pindah pilih dan lokasi TPS melalui Sidalih

Begini Cara Urus Pindah Pilih pada Pemilu 2024Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Betty menuturkan, setelah data pindah pilih tersebut diolah, KPU akan menerbitkan formulir pindah pilih yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Bersamaan dengan itu, KPU akan memberikan keterangan di mana lokasi TPS untuk mencoblos.

"Kita proses lewat Sidalih, lewat sistem informasi. Itu lewat teknologi," jelas Betty.

Baca Juga: KPU soal Safari Bacapres: Belum Pendaftaran Mereka Bukan Siapa-siapa

3. Pemilih tidak bisa pilih TPS sesuka hati

Begini Cara Urus Pindah Pilih pada Pemilu 2024Ilustrasi petugas KPPS (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Betty juga mengatakan pemilih pada Pemilu 2024 tidak bisa sesuka hati berpindah dan memilih TPS.

"Gak bisa ujug-ujug A5 itu dibawa keliling-keliling, 'Saya mau gunakan di sini', enggak. Kami akan menempatkan di TPS mana," kata Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Betty lantas memberikan contoh, seorang pemilih yang merupakan warga Depok ingin memilih di Jakarta. Kemudian, aplikasi Sidalih itu nantinya akan menentukan lokasi TPS tempat warga Depok itu akan memilih di Jakarta.

Sehingga warga tersebut tidak bisa asal mendatangi ke sejumlah TPS yang ada di Jakarta bermodalkan formulir A5 untuk bisa mencoblos.

Betty menjelaskan, aturan itu dibuat KPU untuk meminimalisasi polemik pencoblosan. Pihaknya mencegah adanya tuduhan surat suara kurang di suatu TPS karena pemilih pindahan yang terkonsentrasi di satu TPS saja.

Di sisi lain, KPU ingin agar logistik surat suara merata sehingga pemilih pindahan tidak akan terkonsentrasi di TPS tertentu.

Selain itu, kata Betty, warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih juga tidak akan kehilangan hak pilihnya, karena masih bisa mencoblos di TPS sesuai dengan Kartu Tanda penduduk (KTP). Namun dengan catatan, sepanjang surat suara masih tersedia.

"Nanti untuk pindah memilih akan kami alokasikan, Mas X di TPS 1 kelurahan A, kuotanya sudah penuh kami pindahkan ke TPS 2, kuotanya sudah penuh kami pindahkan ke TPS ini, sehingga dia bisa tersebar," kata dia.

"Dalam undang-undang disebutkan, bisa menggunakan hak pilih sesuai alamat KTP-nya satu jam terakhir sepanjang surat suara tersedia," imbuh Betty.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya