BSSN Ungkap Kronologi Kebocoran Data Pemilih KPU

BSSN menemukan aktivitas mencurigakan di situs KPU

Jakarta, IDN Times - Direktur Operasi Keamanan Siber Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Andi Yusuf, mengungkap kronologi dugaan kebocoran data pemilih di situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Awalnya, kata Andi, pada November 2023, BSSN melakukan deteksi publikasi data eksposur oleh pelaku kejahatan dan melakukan mitigasi insiden. Patroli siber BSSN kemudian mendeteksi adanya aktivitas publikasi data yang dilakukan oleh peretas.

"Adapun detail kegiatan, pada 27 November 2023 sekitar pukul 15.00 sampai 16.00 WIB, BSSN melalui patroli siber mendeteksi adanya aktivitas publikasi data yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan identitas akun Jimbo pada Breachforums, diduga terkait data pemilih," kata dia mewakili pihak terkait dalam sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Mendeteksi temuan itu, BSSN langsung mengirimkan notifikasi kepada KPU sekaligus koordinasi mitigasi terhadap dugaan insiden. Andi menyampaikan, BSSN langsung melakukan mitigasi berupa forensik digital dengan menggandeng KPU, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

"Kemudian, 28 November 2023, dilakukan kickoff meeting terkait mitigasi dugaan insiden antara KPU, BSSN, Dittipidsiber, dan dilakukan forensik digital sesuai dengan permohonan dari pihak KPU," ujar Andi.

Selanjutnya, pada Kamis (29/2/2024) dilakukan rapat lanjutan yang melibatkan anggota gugus tugas pengaman pemilu yaitu KPU, BSSN, BIN Dittipidsiber, dan Kemenkominfo perihal dugaan insiden tersebut.

"Di tanggal yang sama dilakukan review perbaikan terkait aplikasi yang diduga memilikinya kerentanan," ujar Andi.

Sebelumnya, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 mendadak ditunda pada Rabu (28/2/2024) pagi. Sebab, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan seluruh Komisioner KPU harus menjalani sidang pemeriksaan Kode etik di kantor DKPP, Jakarta Pusat. Sidang pemeriksaan itu terkait dengan kebocoran data.

"DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (28/2/2024) pukul 09.00 WIB," kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya.

Perkara yang diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali itu dalam pokok aduannya, mendalilkan para teradu telah tidak akuntabel dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.

Agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan. Dia mengaku DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sementara itu, Hasyim sempat izin untuk membuka rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu terlebih dahulu. Hal itu disampaikan Hasyim saat membuka rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU, Jakarta Pusat.

"Perlu kami sampaikan pada hari ini, Rabu tanggal 28 Februari 2024, kami semua anggota KPU mendapat panggilan sidang dari DKPP yang dijadwalkan jam 9 pagi tadi," ungkap Hasyim.

"Kami sudah menyampaikan kepada majelis pimpinan DKPP, bahwa kami akan membuka dulu rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitugnan suara tingkat nasional," sambungnya.

Adapun isu dugaan kebocoran data pemilih milik KPU diungkap oleh akun jejaring media sosial X (sebelumnya Twitter), @p4c3n0g3.

Dalam narasi yang dibuat, pihak penjual data KPU itu bernama Jimbo dengan harga hingga dua bitcoin atau setara dengan 74.000 dolar AS (Rp1,14 miliar).

"Seorang threat actor bernama Jimbo menjual data2 dari @KPU_ID sebesar 2 BTC dengan jumlah baris 252 juta dan field2 seperti NIK, NKK, no_ktp, nama, tps_id, difabel, ektp, jenis_kelamin, tanggal_lahir dll. Data2 tersebut termasuk data KJRI, KBRI, KRI. #DataBreach," cuit akun tersebut pada November 2023 lalu.

Baca Juga: Rekapitulasi Pemilu Ditunda Imbas Sidang DKPP

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya