Caleg Gerindra Ikut Sengketa di MK Tanpa Kuasa Hukum

Sudah nyaleg sebanyak tiga kali dan selalu kalah

Intinya Sih...

  • Caleg DPR RI Dapil Jabar I dari Partai Gerindra, Elza Galan Zen, ajukan permohonan sengketa hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
  • Elza mengurus sendiri berbagai permohonan hingga sidang di hadapan Majelis Hakim MK karena tidak mampu membayar kuasa hukum.

Jakarta, IDN Times - Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat (Jabar) I dari Partai Gerindra, Elza Galan Zen, mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa didampingi kuasa hukum.

Gugatan Elza teregister dengan nomor perkara 157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. Elza secara mandiri mengurus langsung berbagai permohonan hingga sidang di hadapan Majelis Hakim MK. Hal tersebut dilakukan karena tidak mampu membayar kuasa hukum.

"Saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain lain sehingga memberanikan diri dengan seperti ini," ucap Elza menjawab pertanyaan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Menanggapi penjelasan itu, Suhartoyo menyampaikan, sebenarnya masyarakat termasuk Elza, bisa memanfaatkan dana tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility) yang dimiliki jasa advokat dalam pengajuan gugatan ke MK. 

Dengan begitu, jasa advokasi yang diberikan tidak dipungut biaya apa pun. Namun hal tersebut harus disertai surat keterangan tidak mampu.

“Advokat itu punya dana CSR, bisa pro bono. Tidak pakai biaya. Itu ada sumpahnya. Jadi, paling tidak ibu bisa buat permohonan yang memenuhi standar yang dibantu oleh rekan advokat,” ucap Suhartoyo.

"Gak, artinya, kalau ibu datang ke teman advokat kemudian gak mau membantu, itu bisa dilaporkan ke organisasinya. Kecuali ibu memang mampu, mengatakan tidak mampu, nah itu lain... haha.. harus ada surat tidak mampu soalnya," sambungnya sambil tertawa.

Elza mengaku sudah tiga kali maju sebagai caleg DPR RI. Namun tak ada satu pun yang berhasil lolos.

“Saya sudah tiga kali babak belur. Ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya,” sambung dia.

Suhartoyo menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan permohonan Elza meski yang diajukan sangat minim. Elza pun berharap ada mukjizat dari Majelis Hakim MK dan KPU atas gugatannya tersebut agar menemukan titik terang.

“Mudah-mudahan ada mukjizat dari Yang Mulia dan KPU. Terima kasih,” imbuhnya.

Diketahui, dalam sidang itu Elza mempermasalahkan adanya pengurangan suara berdasarkan real count KPU yang diumumkan pada media sosial dan pemberitaan media online pada 15 Februari 2024 lalu.

Ia menjelaskan, suara yang ia dapatkan dalam real count KPU saat data empat persen adalah sebesar 4.928 suara dan dirinya menempati posisi tujuh. Namun, dalam hasil rekapitulasi suara KPU, suara tersebut justru berkurang menjadi 2.613 suara.

 


Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Bambang Widjojanto, 2 Kali Kalah Beruntun Tangani Sengketa Pilpres

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya