[CEK FAKTA] Benarkah Jokowi Wajibkan BUMN Beli Produk Dalam Negeri?

Guna mendukung berkembangnya lini usaha dalam negeri

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) menekankan kembali supaya APBN, APBD, dan BUMN menggunakan anggarannya untuk membeli produk-produk dalam negeri. Jokowi menegaskan, supaya program pemerintah tersebut kembali didisiplinkan sehingga bisa mendukung berkembangnya lini usaha dalam negeri.

Hal itu juga disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dalam rangka HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara MPR RI/DPR RI/DPD RI, Jakarta, Senin (16/8/2022).

"Di saat yang sama, kewajiban APBN, APBD, dan BUMN untuk membeli produk dalam negeri juga akan terus didisiplinkan," ujar Jokowi.

Di samping itu, Jokowi juga menekankan agar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus terus didukung agar bisa segera bangkit bahkan naik kelas. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menekankan perlunya peran pemerintah dalam mendukung UMKM di Tanah Air.

Dia menilai, sebanyak 19 juta UMKM telah masuk dalam ekosistem digital, dari yang ditargetkan sebesar 30 juta UMKM pada tahun 2024.

Jokowi juga menjelaskan, berbagai bantuan pendanaan murah juga terus dilanjutkan. Dia antaranya terkait program penayangan produk UMKM di E-katalog pemerintah, yang diharapkan akan menyerap produk UMKM.

"Digitalisasi ekonomi yang telah melahirkan dua decacorn dan sembilan unicorn terus kita dorong untuk membantu pemberdayaan UMKM," kata dia.

Lantas benarkah Jokowi mewajibkan APBN, APBN, dan BUMN untuk menggunakan anggarannya membeli produk dalam negeri?

Diketahui, Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 30 Maret 2022 dan dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.

Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang disebutkan dalam Inpres untuk:

1. Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

2. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

3. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

4. Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

5. Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada K/L dan pemda.

6. Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju satu juta produk tayang dalam Katalog Elektronik.

7. Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan lima persen bagi K/L dan pemda yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.

8. Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

9. Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal.

10. Mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

11. Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi/industri kecil dan menengah (IKM)/artisan pada semua kontrak kerja sama.

12. Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

13. Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.

14. Melakukan kolaborasi K/L dan pemda untuk memberdayakan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dengan mengupayakan produk menjadi bagian dari rantai pasok industri global.

15. Memberikan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dengan demikian, pernyataan Jokowi soal mewajibkan APBN, APBD, dan BUMN untuk membeli produk dalam negeri sesuai dengan fakta yang terdapat pada aturan Inpres.

Baca Juga: [CEK FAKTA] 320 Juta Orang di Dunia Kelaparan Akut?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya