Data Pemilih Sementara Turun hingga 637.179, Begini Kata KPU

Penurunan DPT terjadi karena berbagai faktor

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis data rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2022. Hasilnya, tercatat terjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak 637.179 orang.

Anggota KPU Kadiv Data dan Informasi, Betty Idroos, menjelaskan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, KPU melakukan PDPB dengan tujuan untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu.

Baca Juga: Jumlah DPT di Mimika Berkurang, Ini Penyebabnya

1. Pemilih berjalan pada Juni 2022 mencapai 190.022.162 pemilih

Data Pemilih Sementara Turun hingga 637.179, Begini Kata KPUIlustrasi pemungutan suara. (IDN Times/Istimewa)

Betty menjelaskan hasil PDPB periode semester I 2022, jumlah pemilih berjalan mencapai 190.022.169 pemilih. Namun angka tersebut terjadi penurunan mencapai lebih dari 600 ribu pemilih.

"Hasil PDPB Semester I Tahun 2022 berupa jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak 190.022.169 pemilih. Terdapat penurunan jumlah pemilih sebanyak 637.179 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah pemilih DPB Semester II Tahun 2021 yang berjumlah 190.659.348," ujar Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).

2. Penurunan DPT terjadi karena berbagai faktor

Data Pemilih Sementara Turun hingga 637.179, Begini Kata KPUIDN Times/Istimewa

Betty menjelaskan, penurunan pemilih bisa dikarenakan berbagai faktor, seperti adanya pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat selama proses PDPB.

"Dikarenakan adanya pemilih baru dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat selama proses pemutakhiran," kata dia.

Baca Juga: Pilkada 2020: 100.359.152 Jiwa Masuk DPT, Perempuan Mendominasi

3. Rekapitulasi PDPB nasional dilakukan KPU RI setiap enam bulan

Data Pemilih Sementara Turun hingga 637.179, Begini Kata KPUGedung KPU RI (IDN Times/Rochmanudin)

KPU memastikan PDPB sudah dilaksanakan sesuai aturan yang ada, di mana proses pemutakhiran dilakukan berjenjang dari tingkat daearah hingga pusat.

"Rekapitulasi PDPB dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional," tutur Betty.

Dia menjelaskan penyampaian rekapitulasi PDPB tingkat KPU kabupaten/kota dilakukan setiap tiga bulan, dan untuk tingkat KPU provinsi dilakukan setiap enam bulan.

"Berdasarkan penyampaian rekapitulasi KPU provinsi seluruh Indonesia, KPU melakukan rekapitulasi PDPB tingkat nasional setiap enam bulan," lanjut Betty.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya