Demi Keterwakilan Perempuan, Aktivis Tuntut PKPU 10/2023 Direvisi

Dinilai mengamputasi keterwakilan perempuan

Jakarta, IDN Times - Sejumlah organisasi aktivis perempuan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, meminta agar Baawaslu memberikan rekomendasi untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) 10 Tahun 2023 Tentang pencalonan anggota legislatif. 

Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Valentina Sagala, menganggap peraturan KPU tersebut tidak adil.

Hal itu dinilai bukan mengakomodir keterwakilan perempuan di legislatif, tetapi justru mengamputasi jumlah keterwakilan perempuan dan bertentangan dengan Undang-Undang. 

1. UU Nomor 7 Tahun 2017 mengakomodir keterwakilan perempuan minimal 30 persen

Demi Keterwakilan Perempuan, Aktivis Tuntut PKPU 10/2023 DirevisiPerwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan saat konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan paling sedikit ada 30 persen dari keterwakilan perempuan.

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen)," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Daftarkan 580 Bacaleg, PKS Pastikan Keterwakilan Perempuan 35,9 Persen

2. Aturan PKPU 10 Tahun 2023 berpotensi keterwakilan perempuan tak capai 30 persen

Demi Keterwakilan Perempuan, Aktivis Tuntut PKPU 10/2023 DirevisiLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Valentina menilai, aturan yang ada pada PKPU 10/2023 berpotensi tidak mencapai tiga puluh persen. Sebab, sistem yang digunakan dalam PKPU tersebut, membuat jumlah keterwakilan perempuan di setiap dapil dilakukan pembulatan ke bawah jika kurang dari angka nol koma lima.

“Pengaturan KPU melanggar ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 sebab penggunaan rumus pembulatan ke bawah sebagaimana terdapat dalam Pasal Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 jo. Lampiran IV Keputusan 352/2023 akan berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada sejumlah daerah pemilihan (dapil), yaitu pada dapil dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11 seperti berikut ini,” ujar dia menegaskan.

3. Tiga tuntutan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan

Demi Keterwakilan Perempuan, Aktivis Tuntut PKPU 10/2023 DirevisiIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Oleh sebabnya, Valentina bersama koalisi lainnya menyatakan tiga tuntutan. Pertama, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan menolak Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 karena melanggar UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu dan mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD.

Kemudian, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Menuntut Bawaslu untuk menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam waktu 2x24 jam.

Hal itu sesuai kewenangannya Bawaslu harus menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu.

Ketiga, jika dalam waktu 2x24 jam Bawaslu tidak menerbitkan Rekomendasi kepada KPU, maka Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024 dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). 

Sebagai informasi, Organisasi/Lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan adalah:

1. Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI)

2. Maju Perempuan Indonesia (MPI)

3. Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI)

4. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)

5. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)

6. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)

7. Puskapol UI

8. Kalyanamitra

9. Institut Perempuan

10. KOPRI PB PMII

11. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia

12. JALA PRT 

13. Prodi Kajian gender UI

14. Cakra Wikara Indonesia (CWI)

15. CEDAW Working Group Indonesia

16. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)

17. KOHATI PB HMI

18. FORHATI Nasional

19. Pusako FH Unand

20. Election Corner UGM

21. Pusat Studi Kepemiluan Unsrat

22. Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT)

23. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z MemilihIDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

 

Baca Juga: Jelang 2024, Keterwakilan Caleg Perempuan Disoroti Kemen PPPA

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya