Desas-desus Pemilu 2024 curang hingga 'Settingan', Benarkah?

Dugaan pemilu curang diungkapkan SBY dalam Rapimnas Demokrat

Jakarta, IDN Times - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mesin-mesin partai politik mulai dipanaskan. Sejumlah partai politik saling membuka koalisi hingga mempersiapkan nama calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Lantas benarkah Pemilu 2024 nanti akan ada kecurangan hingga sudah diatur? Terkait adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024, hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pernyataan itu diungkapkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (16/9/2022). Dia mengatakan, dirinya harus turun gunung demi menghadapi Pemilu 2024. Sebab, dia menduga akan ada kecurangan hingga pengaturan di Pemilu 2024.

"Para kader mengapa saya harus turun gunung menghadapi Pemilu 2024 mendatang? Saya mendengar, mengetahui, bahwa ada tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil. Konon, akan diatur dalam pemilihan presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua pasangan capres dan cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka," ujar SBY seperti dikutip IDN Times, Sabtu (17/9/2022).

"Informasinya Demokrat sebagai oposisi jangan harap bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri, bersama koalisi tentunya. Jahat bukan?" sambungnya.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024 

1. KPU tegaskan laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 segera dilaporkan

Desas-desus Pemilu 2024 curang hingga 'Settingan', Benarkah?Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menanggapi adanya dugaan kecurangan pesta demokrasi, Komisioner KPU RI, Idham Holik, memastikan dugaan pelanggaran maupun potensi kecurangan pemilu bisa dilaporkan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pemilih atau publik pemilu dapat melaporkan dugaan pelanggaran aturan pemilu atau potensi kecurangan pemilu ke Bawaslu RI atau Bawaslu di berbagai daerah," ujar Idham dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Idham menegaskan, KPU sebagai penyelenggara pemilu mempersilakan masyarakat untuk aktif mengawal Pemilu 2024. 

"KPU mempersilakan dan mengajak pemilih, stakeholder, masyarakat sipil, aktivis dan publik Indonesia untuk berpartisipasi aktif di semua tahapan penyelenggaraan pemilu untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu teraktualisasi dengan baik," tutur dia.

Keterlibatan masyarakat dalam pesta demokrasi itu dinilai, sebagai salah satu wujud pemenuhan asas dan prinsip pemilu, termasuk Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber), serta Jujur dan Adil (Jurdil).

"KPU yakinkan pemilih Indonesia bahwa Pemilu Serentak 2024 sedang diselenggarkan berdasarkan asas Luber Jurdil sebagaimana amanah konstitusi bangsa Indonesia, Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017," ucap Idham.

"Dan juga didasarkan prinsip-prinsip nilai-nilai integritas elektoral yang menjadi esensi dari nilai-nilai demokrasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2022," imbuh dia.

Baca Juga: JPPR Minta KPU Buka Informasi Berkas Parpol Peserta Pemilu

2. Dugaan kecurangan pemilu yang diungkapkan SBY dianggap khayalan belaka

Desas-desus Pemilu 2024 curang hingga 'Settingan', Benarkah?Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Solihin Pure (dok. Istimewa)

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Solihin Pure, mengatakan kecurangan pemilu didefinisikan sebagai adanya intervensi dan campur tangan ilegal dalam proses pemilihan umum.

"Entah dengan meningkatkan pembagian suara dari kandidat yang disukai, menurunkan pembagian suara dari kandidat lawan, atau keduanya," ujar dia kepada IDN Times.

Berdasarkan definisi tersebut, kata Solihin, terjadinya kecurangan pemilu diartikan setelah pemilihan suara pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Dia mengatakan, padahal pileg dan pilpres sendiri masih lama dilaksanakan.

"Sedangkan pemilihan suara pileg dan pilpres pada Pemilu 2024 baru akan dilaksanakan oleh KPU pada 14 Februari 2024, sekitar 512 hari dari hari ini," kata dia.

Solihin menilai, kecurangan yang disampaikan SBY tersebut sebagai kekhawatiran yang berlebihan. Bahkan menurut dia, pernyataan itu hanyalah ilusi dan khayalan belaka.

"Artinya bahwa kecurangan pemilu yang disampaikan oleh presiden keenam bapak SBY itu hanyalah sebuah ilusi atau khayalan semata. Terlalu khawatir yang berlebihan," ujar dia.

Lebih lanjut, Solihin memuji kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di bawah kepemimpinan Hasyim Asy'ari. Dia mengatakan, tahapan pemilu yang diselenggarakan KPU sesuai dengan konstitusi dan berjalan transparan.

"Saya menilai KPU di bawah kepemimpinan Pak Hasyim Asy'ari dengan tagline KPU Melayani dalam menjalankan tahapan pemilu dari proses pendaftaran hingga sekarang memasuki tahapan perbaikan administrasi berjalan transparan dan akomodatif sesuai dengan kosntitusi yang berlaku," ucap dia.

"Untuk itu saya meyakini proses Pemilihan Suara Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024 nanti akan berjalan secara jujur dan adil (jurdil). Insya Allah," sambung Solihin.

Baca Juga: Simak Profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI Periode 2022-2027

3. Ketimbang bikin gaduh, SBY diminta laporkan dugaan pelanggaran pemilu

Desas-desus Pemilu 2024 curang hingga 'Settingan', Benarkah?Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Sementara, pengamat pemilu sekaligus Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menilai, pernyataan SBY tersebut tidak tepat. Menurut dia, banyaknya pasangan calon yang maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti, merupakan hak prerogatif dari setiap partai politik peserta pemilu.

"Mau dua atau lebih, itu merupakan hak prerogatif masing-masing parpol, sebagaimana diatur dalam Pasal 6A UUD 1945 soal calonkan capres cawapres," ujar dia saat dihubungi IDN Times.

Selain itu, Ihsan juga mengatakan, berdasarkan tren pemilu belakangan ini, tidak heran apabila di 2024 nanti yang bakal maju tetap dua pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. Sehingga, tentu sangat sulit dibuktikan majunya dua paslon sebagai indikasi adanya kesepakatan dan kecurangan politik.

"Kalau dikatakan ada potensi telah dilakukan setting untuk dua paslon, ya ini sangat sulit dibuktikan karena bisa jadi melihat tren pemilu sebelumnya, dengan dua paslon, pilpres satu putaran, parpol juga pragmatis untuk melihat peluang hadirkan pasangan alternatif untuk bisa tiga paslon, saya rasa itu hal yang lumrah kalau lihat dua perhelatan pemilu sebelumnya," kata dia.

Ihsan menegaskan, soal dugaan kecurangan hingga pengaturan pemilu tersebut lebih baik dilaporkan dan dibuktikan secara hukum, dari pada membuat gaduh politik jelang Pemilu 2024.

Sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu, KPU membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menegakkan hukum pemilu, apabila menemukan adanya indikasi kecurangan. Sehingga adanya dugaan kecurangan itu bisa ditindaklanjut dan diselesaikan tanpa membuat gaduh.

"Potensi terkait dengan kecurangan-kecurangan yang berkaitan dengan pemilu baiknya memang itu diselesaikan, dibuktikan melalui konsep penegakan hukum kepemiluan. Misal, soal persyaratan pencalonan atau koalisi parpol, kalau memang diduga ini setting ada politik uang, UU Pemilu itu sudah buka ruang, silakan ajukan gugatan itu," tutur Ihsan.

"Kalau memang berkaitan dengan pelanggaran bisa diajukan ke Bawaslu, kalau berkaitan dengan pidana itu bisa diadukan ke gakkumdu untuk kemudian ke pengadilan pidana pemilu," sambung dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya