Diadukan ke DKPP, KPU Bantah Batasi Akses Silon ke Bawaslu

KPU jelaskan prinsip kehati-hatian data pribadi bacaleg

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, membantah membatasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagaimana yang diadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim memastikan pihaknya sudah membuka akses Silon kepada Bawaslu. Dia menyebut, tidak membatasi akses data dan dokumen terkait bakal calon anggota DPR RI dan DPRD tersebut.

"Bahwa dengan demikian tidaklah benar jika para teradu anggap melakukan pembatasan para pengadu ihwal data, dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD," kata dia dalam sidang pemeriksaan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

1. Ketua KPU jelaskan prinsip kehati-hatian terhadap data bacaleg di Silon

Diadukan ke DKPP, KPU Bantah Batasi Akses Silon ke BawasluDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait laporan Bawaslu terhadap KPU yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebaliknya, Hasyim mengimbau seharusnya Bawaslu sebagai pihak pengadu memahami konteks prinsip kehati-hatian terhadap data bacaleg di Silon. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Mestinya para pengadu memahami langkah-langkah para teradu dalam konteks menjalankan prinsip hati-hatian, dalam rangka menjaga data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD dalam kerangka yuridis, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tutur Hasyim.

2. KPU sebut kebijakan yang sama sudah diberlakukan sejak Pemilu 2019

Diadukan ke DKPP, KPU Bantah Batasi Akses Silon ke BawasluDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait laporan Bawaslu terhadap KPU yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Di samping itu, yang dilakukan KPU dalam menjaga data dan dokumen bakal caleg di Silon sudah diberlakukan sejak Pemilu 2019. Dalam kesaksiannya, Hasyim mengatakan, kebijakan itu sudah diberlakukan, karena dia sendiri saat itu menjabat sebagai anggota KPU.

"Kebijakan yang dimaksud juga berlaku pada Pemilu 2019, ketika saya sebagai teradu juga menjadi bagian dari anggota KPU untuk menyelenggarakan Pemilu 2019," tegas dia.

Di sisi lain, Hasyim juga menyinggung mengenai aturan kewenangan Bawaslu atas verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bahwa Pasal 251 ayat 1 Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa seluruh Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bukan melakukan verifikasi. Tapi melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg DPR, DPRD yang dilakukan oleh KPU RI, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten Kota," imbuh Hasyim.

Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU dan Jajarannya

3. DKPP gelar sidang pemeriksaan

Diadukan ke DKPP, KPU Bantah Batasi Akses Silon ke BawasluDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait laporan Bawaslu terhadap KPU yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023. Sesuai jadwal, sidang tersebut digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (4/9/2023) mulai pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama jajaran Anggota Bawaslu lainnya, yaitu Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Mereka berstatus sebagai Pengadu I sampai V.

Para Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Dengan demikian, Hasyim dan kawan-kawan merupakan pihak Teradu I sampai VII.

Para teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data, dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, para teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu, yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/C0ZXxgxYEj0

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya