Dicopot dari Ketua MK, Usman: Enggak Ada Komentar, Jabatan Milik Allah

Anwar Usman enggan komentar banyak

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pencopotan dirinya sebagai ketua MK. Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Anwar Usman enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK tersebut. Dia hanya menegaskan akan mengawal konstitusi sebagai hakim anggota. Sebab, menurutnya, jabatan milik Tuhan.

"Enggak ada komentar. Ya sudah, kan, sudah dengar," kata dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Oh iya lah. Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," lanjut dia.

Baca Juga: Profil Bintan Saragih, Anggota MKMK yang Tegas soal Anwar Usman

1. Anwar Usman tunduk amar putusan Putusan MK

Dicopot dari Ketua MK, Usman: Enggak Ada Komentar, Jabatan Milik AllahKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Anwar Usman menegaskan akan tunduk pada putusan MKMK. Ia juga akan patuh terkait larangan mengadili perkara tertentu untuk menghindari konflik kepentingan.

"Sesuai dengan amar putusan," jelas dia.

Baca Juga: Dissenting Opinion MKMK: Anwar Usman Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2. Anwar Usman tak boleh ikut sidang sengketa hasil pemilu

Dicopot dari Ketua MK, Usman: Enggak Ada Komentar, Jabatan Milik AllahIlustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman tidak boleh mengikuti sidang pemeriksaan sengketa hasil pada Pemilu 2024.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menjabarkan yang dimaksud Pemilu 2024 meliputi pilpres, pilkada, maupun pileg DPR RI, DPRD, dan DPD.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly dalam pembacaan sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Selain itu, dalam putusannya, MKMK menjatuhi sanksi berupa dicopotnya Anwar dari jabatan sebagai Ketua MK.

Baca Juga: Anies Berharap MKMK Objektif demi Menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi 

3. MK segera gelar pemilihan Ketua MK

Dicopot dari Ketua MK, Usman: Enggak Ada Komentar, Jabatan Milik AllahSidang pembacaan putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MKMK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra agar memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya