DKPP Beri Sanksi Ketua dan Anggota KPU Terkait Kebocoran Data Pemilih

KPU diminta beri informasi ke publik

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kebocoran data pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Sanksi serupa juga diberikan kepada semua anggota KPU.

Adapun anggota KPU tersebut yaitu Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat.

Baca Juga: Raker Komisi II, DPR Fraksi PDIP Usul KPU Legalkan Politik Uang

1. Dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu

DKPP Beri Sanksi Ketua dan Anggota KPU Terkait Kebocoran Data PemilihKetua dan Komisioner KPU sebagai pihak teradu dalam Sidang DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua dan Anggota KPU itu dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota KPU," ujar Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam salinan putusan, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: DKPP Minta KPU Bikin Aturan yang Jelas agar Pilkada Tak Menuai Polemik

2. Sanksi diberikan terkait kebocoran data pemilih

DKPP Beri Sanksi Ketua dan Anggota KPU Terkait Kebocoran Data PemilihIlustrasi warga menggunakan hak pilih di TPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kemudian dalam putusan itu, DKPP menyebut para teradu seharusnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

DKPP juga menegaskan, dalih KPU yang menganggap dugaan kebocoran data belum dapat dibuktikan lantaran masih dalam penyelidikan Polri, tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

"Dalih Para Teradu bahwa terhadap dugaan kebocoran data Pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim Polri masih melaksanakan tahap penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP," ucapnya.

"DKPP menilai terhadap kebocoran data pemilih Sidalih, para teradu sepatutnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," lanjut Raka.

Baca Juga: KPU Pastikan Pilgub Jabar 2024 Tanpa Calon Independen

3. KPU diminta beri pemberitahuan ke masyarakat

DKPP Beri Sanksi Ketua dan Anggota KPU Terkait Kebocoran Data PemilihLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, dalam beleid putusan itu, pengendali data pribadi berkewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. 

Hasyim dan semua Anggota KPU dianggap seharusnya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

"Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu," imbuh Raka.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya