DKPP Panggil Staf dan Sekjen di Sidang Lanjutan Asusila Ketua KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan, dalam sidang lanjutan itu pihaknya akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Bernad Dermawan beserta stafnya.
"Staf kesekjenan kita panggil dan termasuk sekjennya," kata Heddy dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/5/2024).
Baca Juga: Sidang DKPP 8 Jam, Ketua KPU Bantah Semua Tudingan Asusila
1. Imbas tak hadir dalam sidang perdana
Heddy menuturkan, pemanggilan secara langsung tersebut karena Bernad dan stafnya tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (22/5/2024) kemarin.
Kehadiran Bernad dan stafnya diperlukan untuk mendengarkan berbagai keterangan yang dirasa perlu dikonfirmasi oleh DKPP.
"Karena mereka cuma memberikan keterangan tertulis sehingga tidak bisa kita konfirmasi," kata Heddy.
Baca Juga: Korban Asusila Ketua KPU Trauma, Sidang Etik di DKPP Sempat Terhenti
2. Menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas
Editor’s picks
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan, menyampaikan, sejumlah komisioner hingga sekjen KPU bakal dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan DKPP.
Aristo menuturkan, pemanggilan jajaran pimpinan KPU itu untuk menindaklanjuti adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Hasyim.
"Ditemukan indikasi-indikasi bahwa penyalahgunaan jabatan dan fasilitasnya terstruktur, lebih dalam dari apa yang kami adukan, makanya butuh penjelasan lebih lanjut dan untuk sidang selanjutnya seluruh jajaran KPU akan dipanggil, termasuk sekjen," kata Aristo kepada awak media di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Desta Tak Hadiri Sidang Asusila Ketua KPU, Diwakili Pemred NET TV
3. Pengadu menyampaikan alat bukti tambahan
Aristo menyampaikan, pihaknya sebagai pengadu juga menambahkan sejumlah alat bukti dalam persidangan. Salah satunya tangkapan percakapan Hasyim dengan korban. Namun ia enggan merinci isi percakapan tersebut karena sensitif.
Saat mengikuti sidang sekitar delapan jam, Hasyim cenderung menyangkal dan membela diri. Namun sikap Hasyim itu disebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari DKPP.
"Dan bagaimana defence dari Ketua KPU itu yang kemudian menimbulkan banyak pertanyaan-pertanyaan lanjutan dari DKPP karena defence-nya, maka itu semua jajaran KPU dipanggil," ucap Aristo.
Baca Juga: Sidang DKPP 8 Jam, Ketua KPU Bantah Semua Tudingan Asusila