DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Terkait Seleksi di Maluku

Sidang digelar secara terbuka

Jakarta, IDN Times− Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 33-PKE-DKPP/II/2024.

Sidang tersebut akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/4/2024) pukul 14.00 WIB.

1. Diperiksa terkait seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Terkait Seleksi di MalukuLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Perkara ini diadukan oleh Ardiansyah Wailissa. Dia melaporkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, beserta enam Anggota, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Pengadu mendalilkan para Teradu tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat, dalam proses seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024-2029. Selain itu, para Teradu diduga tidak melaksanakan prinsip terbuka dan akuntabel dalam proses seleksi tersebut.

Baca Juga: KPU Akan Rekrut 36.385 Panitia Pilkada untuk 7.277 Kecamatan

2. Mendengarkan keterangan dari para pihak

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Terkait Seleksi di MalukuIlustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait. Dia menyatakan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar David.

Baca Juga: DKPP Terima Aduan Dugaan Ketua KPU Goda dan Rayu Anggota PPLN

3. Sidang digelar terbuka

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Terkait Seleksi di MalukuSidang pemeriksaan lanjutan DKPP bersama KPU dan Bawaslu terkait akses Silon (dok. DKPP)

Dia mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat yang ingin memantau atau wartawan peliput, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

"Bagi masyarakat mau hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan datang sebelum sidang dimulai," ujar David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

"Sehingga, siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," kata David.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya