DKPP Prioritaskan Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU, Digelar Akhir Mei

Agar ada kepastian hukum

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terkait tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Ketua DKPP, Heddy Lugito menyebut tak memungkiri, perkara tersebut mendapat perhatian khusus masyarakat.

Baca Juga: Kasus Tindak Asusila Berlanjut, Ketua KPU Hasyim Bakal Dipidana?

1. Sidang perkara dugaan asusila Hasyim diprioritaskan

DKPP Prioritaskan Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU, Digelar Akhir MeiKetua DKPP Heddy Lugito (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Oleh sebab itu, Heddy memastikan akan memprioritaskan sidang tersebut agar baik Hasyim sebagai Teradu dan anggota PPLN sebagai Pengadu mendapat kepastian hukum. Ia juga berharap bisa meminimalisasi isu liar yang menyudutkan pihak tertentu, dengan diprioritaskannya sidang perkara itu.

"Jadi akan kita lakukan, bukan percepatan, kita prioritaskan penanganan perkara ini agar semua mendapat kepastian, tidak menjadi isu," ujar Heddy dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

2. Sidang digelar akhir Mei 2024

DKPP Prioritaskan Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU, Digelar Akhir MeiKetua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Heddy lantas memastikan sidang akan digelar sekitar akhir Mei 2024. Ia menegaskan sidang tak akan digelar lewat dari Mei. Hanya saja, DKPP belum bisa merinci tanggal pasti kapan sidang dilaksanakan.

"Kemungkinan akan kita sidangkan akhir bulan ini, akhir bulan Mei," imbuh dia.

Baca Juga: DKPP Pastikan Sidang Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Digelar Tertutup

3. Aduan sudah memenuhi syarat materil

DKPP Prioritaskan Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU, Digelar Akhir MeiKetua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, DKPP menyatakan bahwa aduan perkara dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap anggota PPLN sudah memenuhi syarat verifikasi materil. Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan.

"Sudah (aduan diregister oleh DKPP). Tinggal tunggu jadwal sidang," kata Aristo kepada IDN Times, Jumat (26/4/2024).

Pihak LKBH FHUI mengadukan secara langsung dugaan pelanggaran kode etik Hasyim ke Kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4/2024) lalu.

Saat ditemui, Aristo menjelaskan terdapat upaya aktif dari Hasyim secara terus-menerus untuk menghubungi korban. Hasyim diklaim berusaha merayu dan mendekati korban dengan nafsu pribadi.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ucap Aristo. Pihak Pengadu membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan aduannya ke DKPP. Di antaranya, bukti percakapan antara Hasyim dengan yang bersangkutan.

Aristo menyampaikan, tindakan Hasyim itu membuat kliennya merasa dirugikan hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai PPLN. Saat ini, korban disebut mengalami trauma. Perbuatan Hasyim disebut sudah dilakukan beberapa kali. Sehingga pihaknya berharap Hasyim bisa diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian.

Baca Juga: Dugaan Asusila Ketua KPU, Pengadu Bawa Bukti Foto dan Video

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya