Eks Anggota KPU Khawatir Pejabat yang Mau Nyapres Salahgunakan Jabatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay mengimbau kepada pejabat negara untuk mundur dari jabatannya jika ikut maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Peneliti senior Network For Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) ini mengaku khawatir jika pejabat negara yang maju sebagai capres, memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik.
Baca Juga: KPU Siap Rumuskan Kampanye Politik Adu Gagasan di Pemilu 2024
1. Berpotensi penyalahgunaan jabatan
Hadar menjelaskan, capres yang juga berstatus sebagai pejabat negara sangat berpotensi menyalahgunakan jabatan.
Salah satu yang jadi sorotannya, ketika pejabat tersebut melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah, kemudian memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan safari politik.
“Kan ada pejabat yang mengatakan dia ingin menjadi calon presiden. Nah ini yang kita pertanyakan, justru mereka itu yang berpotensi melakukan penyalahgunaan jabatannya. Dia pergi ke sana kemari, dia ngomongin program-program tetapi maksud diakan mencari dan mendapat dukungan dan sebagainya,” kata Hadar kepada awak media, Minggu (11/12/2022).
Baca Juga: Dinilai Kampanye Capres di Luar Jadwal, Anies Dilaporkan ke Bawaslu
2. Hadar hormati keputusan MK
Meski begitu, Hadar menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Garuda perihal uji materi Pasal 170 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Tapi keputusan MK sudah mengatakan lain ya tentu kita hormati. Tapi yang terpenting, mereka itu betul-betul tidak memanipulasi dan memanfaatkan kegiatannya. Jadi kalau mereka mau melakukan kegiatan itu tidak dikaitkan dengan tugas mereka," ucap dia.
Baca Juga: Tokoh PPP Doakan Mahfud MD Jadi Capres di Pemilu 2024
3. MK putuskan pejabat negara tak harus mundur jika maju nyapres
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Garuda perihal uji materi Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusan itu, MK memberikan tafsir baru terhadap substansi pasal tersebut, yang pada pokoknya menteri dan pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden selama mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.