Gugatan Caleg Golkar Dapil Jakarta VII soal Manipulasi Suara Gugur

Diduga ada migrasi suara yang terjadi secara TSM

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan caleg nomor urut lima DPRD Provinsi DKI Jakarta VII, Partai Golkar, Ronny Bara Pratama, gugur.

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 255-02-04-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 gugur karena pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Amar ketetapan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung Utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

“Menyatakan permohonan pemohon gugur,” ujar Suhartoyo saat membacakan ketetapan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam ketetapan yang disampaikan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim pada 15 Mei 2024 telah berkesimpulan bahwa ketidakhadiran pemohon pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan, tanpa alasan yang sah. Meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, kata dia, tetapi menunjukkan pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo.

“Dengan demikian, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” tegas Arief.

Berdasarkan pertimbangan hukum itu, Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu karena dinilai tidak ada relevansinya.

Dengan demikian, jika terdapat jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah, maka hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Sebelumnya, pemohon menduga terjadi perbedaan perolehan suara yang disebabkan migrasi suara yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) per TPS dari suara partai ke calon legislatif nomor urut 10 atas nama Dadiyono.

Menurut data C Hasil Salinan Pemohon, Dadiyono di Kelurahan Petukangan Utara memperoleh 10.873 suara dan suara partai adalah 783. Sebaliknya, berdasarkan D Hasil Termohon, Dadiyono hanya memperoleh 4.572 suara sementara suara partai adalah 5.357 suara. Terjadi selisih suara partai yang beralih Dadiyono sebesar 6.299 suara.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Golkar Sentil Anies soal Etika Maju Pilgub, Tak Kuat di Luar Kekuasaan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya