Gugatan Sengketa Pileg PAN di Papua Pegunungan Tidak Diterima MK

PAN tuding KPU curang di Dapil Yahukimo III

Intinya Sih...

  • Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan Perkara Nomor 240-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Provinsi Papua Pegunungan.
  • PAN mengajukan permohonan PHPU terkait hasil pemilihan umum di Dapil Yahukimo III, Distrik Mugi dengan jumlah suara yang tidak jelas.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konsitusi (MK) menjatuhkan putusan Perkara Nomor 240-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Papua Pegunungan. Menurut MK, permohonan yang dimohonkan PAN tidak jelas antara alasan-alasan permohonan maupun petitumnya.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, MK tidak mendapat kejelasan tentang jumlah perolehan suara yang sebenarnya diinginkan pemohon di Distrik Mugi, yaitu apakah sebesar 7.386 suara, 5.240 suara, atau 5.213 suara.

MK mendapati adanya pertentangan dalam petitum, di mana dalam petitum angka tiga pemohon meminta kepada Mahkamah agar menetapkan hasil perolehan suara pemohon yang benar dan sah pada Dapil Yahukimo III, Distrik Mugi sebesar 5.213 suara pada 25 TPS Distrik Mugi.

Sedangkan dalam petitum angka 4, pemohon meminta kepada MK agar menetapkan hasil perolehan suara pemohon yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Yahukimo sebesar 7.386 suara.

“Karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa kedua petitum tersebut adalah bersifat kumulatif bukan alternatif sehingga menimbulkan kerancuan mengenai berapa perolehan suara yang sebenarnya diinginkan pemohon. Terlebih lagi, dalam petitum angka 2, Pemohon meminta kepada Mahkamah berupa pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360/KPU/III/2024 dimana terdapat kesalahan dalam pencantuman nomor Keputusan yang hendak dimintakan pembatalannya,” tutur Guntur.

MK berpendapat bahwa dalam permohonan a quo terdapat pertentangan (contradictio in terminis) antara posita satu dan posita lainnya, maupun antara posita dengan petitum, serta antarpetitum.

Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, MK berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya jawaban termohon, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Adapun, dalam permohonannya pemohon mengaku sangat keberatan atas hasil penghitungan suara pemilihan pada Dapil Yahukimo III khususnya perolehan suara di Distrik Mugi yang telah ditetapkan Termohon (KPU).

Pemohon menduga hal tersebut karena adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran yang dilakukan KPU sehingga merugikan perolehan suara PAN. Menurut pemohon, hasil perolehan suaranya di Dapil Yahukimo III adalah 7.386 suara. Namun, seluruh perolehan suara tersebut dialihkan kepada salah satu caleg dari partai lain oleh Termohon saat rekapitulasi tingkat kabupaten.

Perolehan suara pada Dapil Yahukimo III didasarkan pada pemungutan suara menggunakan sistem noken atau ikat. Perolehan suara PAN atas nama caleg Amsal Siep meraih suara terbanyak yaitu 2.809 suara.

Tiga caleg lainnya atas nama Timotius Siep, Hanes Siap, dan Yotam Siep dari partai yang berbeda memberikan suaranya kepada PAN, sehingga akumulasi suara PAN di Distrik Mugi menjadi 5.240 suara.

Sementara, caleg atas nama Agus Asso dari Partai Nasdem yang memperoleh 2.146 suara tidak bersedia mengalihkan suaranya untuk PAN. Namun, saat rekapitulasi tingkat kabupaten, pemohon mendalilkan adanya pengalihan suara kepada Agus Asso.

Karena itu, perolehan suara PAN hanya ditetapkan 5.213 suara. Namun, pada akhirnya perolehan suara PAN justru dinyatakan nol.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan PDIP terkait Suara di Papua Tengah Pindah ke PSI

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya