Hadapi Sengketa di MK, KPU Bentuk Tim Penyelesaian PHPU Pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. Tim khusus itu dibuat untuk menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU membentuk Tim Penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg," kata Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: KPU Didesak Lakukan Audit Forensik Usai Hentikan Grafik Real Count
1. Tim Penyelesaian PHPU terdiri dari internal KPU dan tim eksternal
Afifuddin menjelaskan, Tim Penyelesaian PHPU terdiri dari tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer).
"KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS," ungkap dia.
2. KPU siapkan skema penanganan PHPU
Editor’s picks
Pria yang akrab dipanggil Afif itu menyebut, KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK, dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan pemohon.
Afif menegaskan, prinsipnya KPU melakukan persiapan sejak awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, gelar perkara, dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.
"KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, melakukan gelar perkara dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK," ungkapnya.
Baca Juga: KPU Bekasi Gelar Rekapitulasi Ulang Gegara Ada Penggelembungan Suara
3. Posisi KPU bertahan
KPU mengaku tidak ada antisipasi khusus terhadap sengketa PHPU. Sebab, posisi lembaga penyelenggara pemilu itu hanya bertahan.
"Tidak (ada antisipasi khusus). Posisi kita bertahan pada siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Nah, kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," imbuh Afif.