Hadapi Sengketa Pileg di MK, KPU Siapkan Jawaban dan Alat Bukti

Sidang pemeriksaan dimulai hari ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, siap menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan, secara prinsip KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu dilakukan untuk menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan ke MK.

"Prinsipnya KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK mulai dari tanggal 3 Mei 2024, berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024," kata Afifuddin dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: KPU Gandeng 8 Kantor Hukum untuk Hadapi Sengketa Pileg di MK

1. Agenda pemeriksaan pendahuluan

Hadapi Sengketa Pileg di MK, KPU Siapkan Jawaban dan Alat BuktiGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Afifuddin menyebut, sidang PHPU Pileg yang meliputi Anggota DPR, DPD dan DPRD itu akan dimulai pada hari ini, Senin 29 April 2024 dengan agenda Pemerikasaan Pendahuluan.

"KPU RI telah siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu," ucapnya.

Baca Juga: KPU Akan Rekrut 36.385 Panitia Pilkada untuk 7.277 Kecamatan

2. MK terima 297 permohonan PHPU Pileg 2024

Hadapi Sengketa Pileg di MK, KPU Siapkan Jawaban dan Alat BuktiIlustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, PHPU Pilpres 2024 sudah diputuskan. Tetapi, bukan berarti tugas MK sudah selesai. 

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengatakan dalam persidangan kali ini, lembaga penjaga konstitusi itu bakal menangani 297 perkara.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, hakim konstitusi diberi waktu selama 30 hari untuk menangani 297 perkara tersebut. Namun, berbeda dari sidang PHPU pilpres, sidang sengketa pemilu legislatif tidak dilakukan dengan format pleno. Sidang digelar secara bersamaan dalam format panel. 

"Yang jelas ada 297 perkara (sudah diregistrasi). Sudah dijadwalkan dan dibagi per panel. Ada tiga panel (yang disiapkan) dan itu sudah didistribusikan," ujar Fajar kepada media di Jakarta pada Sabtu (27/4/2024). 

Ia menambahkan, di panel pertama akan menangani 103 perkara. Sedangkan, panel kedua dan ketiga, masing-masing menangani 97 perkara.

Fajar mengatakan sidang perdana sudah digelar mulai Senin esok. Pada pekan pertama, sidang berisi agenda mendengarkan pokok permohonan dari para penggugat. 

"Jadi, pekan depan akan ada empat hari. Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Kami jadwalkan untuk sidang pendahuluan. Isinya mendengarkan pokok-pokok permohonan," tutur dia. 

Baca Juga: DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Terkait Seleksi di Maluku

3. MK paling banyak terima pengajuan gugatan dari PPP

Hadapi Sengketa Pileg di MK, KPU Siapkan Jawaban dan Alat BuktiGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mengutip data dari situs resmi MK, dari 297 permohonan, ada 171 permohonan yang diajukan oleh partai politik. Sisa, 126 permohonan diajukan oleh perorangan.

Dari 171 permohonan sengketa oleh parpol, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai dengan permohonan terbanyak. Partai berlambang Ka'bah itu mengajukan 24 perkara. 

Lalu, di bawahnya terdapat NasDem dengan 20 perkara dan PAN 19 perkara. Berikut rincian parpol yang mengajukan gugatan ke MK karena tak puas dengan hasil pileg 2024:

PPP 24 perkara

NasDem 20 perkara

PAN 19 perkara 

Demokrat 17 perkara

Gerindra 17 perkara

Golkar 14 perkara

PDI Perjuangan 13 perkara 

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 12 perkara 

PBB 8 perkara 

Perindo 6 perkara 

Hanura 4 perkara 

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 4 perkara 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 perkara 

Partai Gelora 3 perkara 

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2 perkara 

Partai Aceh 1 perkara

Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh 1 perkara

Partai Nanggroe Aceh 1 perkara 

Partai Garuda Republik Indonesia (Garda) 2 perkara 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya