Hillary Brigitta Jadi Legislator Perempuan Gelar Doktor Hukum Termuda

Agus Harimurti Yudhoyono hadir dan beri sambutan

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, meraih rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai anggota parlemen perempuan dengan gelar doktor hukum termuda.

Hillary berhasil menyelesaikan gelar doktornya di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH).

1. Kerugian keuangan negara dinilai bisa diselamatkan dengan optimal

Hillary Brigitta Jadi Legislator Perempuan Gelar Doktor Hukum TermudaHillary Brigitta Lasut saat pimpin sidang MPR (ANTARA NEWS)

Judul Hillary disertasi yang dia angkat adalah 'Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV2016'.

Dalam risetnya, Hillary menegaskan bahwa restorative justice yang ia tawarkan berlaku pada tahap pra ajudikasi, yakni pada kelembagaan kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Di samping itu, orientasi utama restorative justice adalah agar kerugian keuangan negara bisa diselamatkan dengan optimal serta menjalankan putusan MK pada 2016, di mana ada perubahan paradigma dari awalnya potential loss menjadi actual loss pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Menurut dia, orientasi utama dari restorative justice tersebut adalah agar kerugian keuangan negara bisa diselamatkan dengan optimal.

"Penyelesaian korupsi melalui pemidanaan sudah tidak lagi relevan terutama pada pasal 4 UU Tipikor yang semestinya secara mutatis mutandis senafas dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor pasca Putusan MK tahun 2016," ucap Hillary dalam keterangannya, Minggu (13/8/2023).

Baca Juga: [WANSUS] Kisah Hillary Kena Omel Politisi Senior: Bocah Sok Idealis! 

2. Hillary usul batasi limit kejatahan korupsi yang pakai fasilitas restorative justice

Hillary Brigitta Jadi Legislator Perempuan Gelar Doktor Hukum TermudaIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam konsep ini, Hillary menawarkan penyelesaian secara perdata khusus. Dia juga membatasi limit kejahatan Tipikor yang dapat menggunakan fasilitas restorative justice maksimal Rp1 miliar.

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap harus menjadi lembaga netral mengeluarkan perhitungan hasil audit investigasi actual loss yang menunjukan ada atau tidaknya kerugian negara/daerah.

Oleh sebab itu, diperlukan beberapa revisi dari peraturan kepolisian, kejaksaan, yang masih belum mengakomodir Tipikor masuk di dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice.

"Ke depannya tidak ada lagi kriminalisasi yang dibuat untuk merugikan salah satu pihak dikarenakan ada perbedaan politik yang tidak bisa di rekonsiliasi," tutur dia.

3. Dihadiri Agus Harimurti Yudhoyono hingga mantan MenPANRB

Hillary Brigitta Jadi Legislator Perempuan Gelar Doktor Hukum Termuda(YouTube/FH UPH)

Adapun sidang terbuka promosi doktor hukum diselenggarakan di Grand Chapel Universitas Pelita Harapan Karawaci, yang dihadiri 2000 peserta dari berbagai kalangan.

Dalam momen itu turut hadir beberapa tokoh seperti, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut, Ketua Yayasan Pendidikan Pelita Harapan James Riady, Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Evert Ernest Mangindaan, serta tokoh-tokoh lainnya.

Baca Juga: ICJR Minta Hillary Brigitta Jadi Politisi yang Bisa Terima Kritik

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya