HP-Akun IG Disita, TPN Ganjar-Mahfud: Aiman Diperlakukan Bak Teroris

HP, akun Instagram, hingga email Aiman disita polisi

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyayangkan sikap penyelidik kepolisian yang seakan memperlakukan Aiman Witjaksono seperti teroris.

Todung mengatakan, Aiman diperlakukan seperti itu dalam kasus pemeriksaan terkait pernyataan aparat tak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Aiman Witjaksono Debat 2 Jam Agar Hp Tak Disita

1. Kerja penyidikan polisi dinilai di luar batas wajar

HP-Akun IG Disita, TPN Ganjar-Mahfud: Aiman Diperlakukan Bak TerorisAiman Witjaksono tiba di Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Todung tak memungkiri, penyelidik dari kepolisian memang berupaya mendapatkan berbagai bukti dalam kasus Aiman. Namun, menurutnya, Aiman tak layak diberlakukan kurang mengenakan seperti itu.

Sebab, pihak kepolisian menyita gawai, akun Instagram, hingga email pribadi milik Aiman. Todung menganggap polisi sudah melewati batas kewajaran dalam melakukan penyitaan tersebut.

"Kita keberatan, mendapatkan bukti-bukti dengan cara yang tidak proper seperti ini. Karena ini sekali lagi saya katakan bukan sebagai tersangka. Saudara Aiman ini wartawan ketika membuat pers konferensi di sini, saya juga hadir, saudara Aiman ini bukan teroris. Bukan penjahat narkotika dan penjahat perang," kata dia dalam konferensi pers di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

"Dia punya hak untuk bisa memiliki apa yang disebut, hpnya dia, Instagram dan emailnya dia. Dia tidak bisa diperlakukan dengan cara yang semena-mena seperti itu. Saya mungkin akan agak menerima, kalau dia teroris. Kalau dia penjahat narkotika, koruptor, boleh silakan lakukan seperti itu," lanjut Todung.

2. TPN soroti tak adanya salinan berita acara

HP-Akun IG Disita, TPN Ganjar-Mahfud: Aiman Diperlakukan Bak TerorisAiman Witjaksono tiba di Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, Todung juga menyoroti kepolisian yang dianggap melakukan penyelidikan tak sesuai prosedur. Dalam proses penyelidikan, ada surat berita acara yang ditandatangani. Namun Aiman dan kuasa hukumnya tak menerima salinan berita acara yang menyatakan bahwa HP, Instagram, dan email Aiman disita.

"Ini semua merupakan pelanggaran dari hukum acara, dan kita akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk membela kepentingan hukum saudara Aiman. Tapi bukan hanya atas nama Aiman, tapi warga negara yang menyatakan pendapat, sikap kritis, ekspresi, opininya supaya tidak diperlakukan seperti ini," tutur dia.

Baca Juga: Hary Tanoe Kecewa Dilarang Bertemu Aiman saat Diperiksa di Polda Metro

3. TPN akan adukan penyelidik kepolisian ke Propam, Kompolnas, Ombudsman hingga Komnas HAM

HP-Akun IG Disita, TPN Ganjar-Mahfud: Aiman Diperlakukan Bak TerorisCapres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, TPN Ganjar-Mahfud akan melayangkan aduan terhadap penyelidik kepolisian ke Propam, Ombudsman, dan Komnas HAM. TPN diketahui sudah membuat aduan ke Kompolnas.

Todung juga akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah sepakat akan mengadukan hal ini ke propam, kompolnas, ombudsman, Komnas HAM, dan dalam waktu dekat kami akan daftarkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jaksel," imbuh Todung.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/FgUvFMFBp0U

Topik:

  • Rochmanudin
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya