Ini Syarat Parpol yang Mau Usung Cagub di Pilkada DKI Jakarta

Pilkada DKI Jakarta digelar November 2024 mendatang

Jakarta, IDN Times - Partai politik mulai menyiapkan nama-nama yang akan diusung sebagai bakal calon gubernur dalam gelaran Pilkada DKI Jakarta 2024 mendatang.

Pemungutan suara untuk pilkada akan digelar pada November 2024. Artinya pesta demokrasi tingkat daerah itu terhitung tinggal enam bulan lagi. Selama rentang waktu itu, parpol, calon kepala daerah perseorangan hingga lembaga penyelenggara pemilu mulai menyiapkan tahapan pelaksanaan pilkada.

1. Syarat parpol yang mau usung cagub dan cawagub di pilkada

Ini Syarat Parpol yang Mau Usung Cagub di Pilkada DKI JakartaIlustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Komisioner sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan bahwa syarat parpol pendaftar bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Parpol pendaftar bapaslon dalam pemilihan kepala daerah serentak nasional 2024 merujuk Pasal 40 ayat (1) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016," kata dia kepada IDN Times, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga: Pilkada Bekasi, PDI Perjuangan Siap Koalisi dengan PKB

2. Harus memperoleh suara minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah pileg

Ini Syarat Parpol yang Mau Usung Cagub di Pilkada DKI JakartaKomisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mengacu pada aturan itu, dijelaskan bahwa syarat bagi parpol yang mau mencalonkan nama untuk maju di pilkada, yakni partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pileg DPRD di daerah yang bersangkutan.

"Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD," ucap Dody.

3. Parpol atau gabungan parpol yang mau usung cagub DKI Jakarta harus penuhi minimal 22 kursi DPRD

Ini Syarat Parpol yang Mau Usung Cagub di Pilkada DKI JakartaIlustrasi, dokumen, survei (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Total jumlah kursi DPRD DKI Jakarta saat ini tercatat ada 106 kursi. Sehingga jika mengacu pada syarat minimal 20 persen dari 106 kursi DPRD, maka kandidat yang maju harus mengantongi dukungan dari parpol ataupun gabungan parpol minimal 22 kursi DPRD.

Sejumlah parpol mulai melempar sinyal beberapa nama untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 mendatang. Mereka yang digadang-gadang maju di antaranya ada nama mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dan sejumlah nama lainnya.

Baca Juga: Pilkada Bekasi, PDI Perjuangan Siap Koalisi dengan PKB

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya