Jamin Kerahasiaan Data Pribadi, KPU Terapkan Zero Data Sharing

Sistem zero data sharing sesuai dengan peraturan Kemendagri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pihaknya bakal menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi dengan menerapkan zero data sharing policy atau tidak berbagi pakai data dengan lembaga lain.

Kebiajakan sistem keamanan data ini selaras dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang melarang lembaga pengguna atau lembaga yang mendapatkan data dari Dukcapil membagikan kembali data penduduk kepada lembaga lain.

Baca Juga: Ketua KPU RI Ingatkan Jajarannya harus Siap Risiko Tugas  

1. Tiga kategori data pribadi pada tahapan pemilu

Jamin Kerahasiaan Data Pribadi, KPU Terapkan Zero Data SharingAnggota KPU, Betty Epsilon Idroos (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Komisioner KPU RI Betty Idroos mengatakan, data pribadi pada tahapan pemilu di antaranya terdapat tiga kategori, yakni data pemilih, data calon, dan data pengurus/anggota parpol. 

Adapun data pemilih terdiri dari nama, alamat, jenis kelamin, usia, NIK, NKK, paspor, SPLP, tanggal lahir, tempat lahir, status kawin, alamat, dan disabilitas. 

Sementara, data calon mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, agama, status, perkawinan, alamat, riwayat pendidikan, kursus, dan diklat, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat penghargaan, dan riwayat perjuangan.

"Terakhir, data pengurus/anggota parpol terdiri nama, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, pekerjaan, jenis kelamin, jabatan di parpol, dan alamat," kata Betty dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Ini Spesifikasi Maung Pindad yang Bantu KPU Kirim Logistik Pemilu 2024

2. Prinsip pengelolaan data sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2022

Jamin Kerahasiaan Data Pribadi, KPU Terapkan Zero Data SharingIlustrasi data. (Pinterest)

Betty menjelaskan, data pemilih yang nantinya akan diumumkan ke publik hanya dalam bentuk nama, alamat, jenis kelamin, dan usia.  Hal ini sesuai prinsip pengelolaan data pemilih yakni terbuka, dapat diakses masyarakat, serta jaminan kerahasiaan dan keamanan data pribadi.

Betty menegaskan KPU berkewajiban melaksanakan kewajiban ini sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"KPU selain tunduk kepada UU Pemilu, dalam bekerja KPU juga patuh dan taat kepada setiap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain, termasuk UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi, serta UU Keterbukaan Informasi," ucap Betty.

Baca Juga: Tak Bisa Ditemui di Rumah, KPU Beri Kesempatan Verfak Lewat Video Call

3. KPU didorong membuat kode perilaku perlindungan data pribadi

Jamin Kerahasiaan Data Pribadi, KPU Terapkan Zero Data SharingKantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar mengingatkan agar KPU dalam menggunakan data pribadi yang dikumpulkan sesuai tujuannya dan tidak mengumpulkan data di luar tujuan untuk mendaftarkan pemilih. 

Wahyudi pun memberikan rekomendasi seperti perlunya KPU menyusun kode/pedoman perilaku perlindungan data pribadi yang akan menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara pemilu, hingga penyusunan kebijakan pelindungan data pribadi KPU.

"Menunjuk petugas/pejabat pelindungan data pribadi, penerapan sistem keamanan kuat, penerapan privacy by design dan privacy by default untuk seluruh sistem informasi, pembaharuan regulasi terkait pendaftaran pemilih, tata kelola data pemilih dan kandidat," tutur Wahyudi. 

"Menyusun regulasi berkaitan data akses dan data sharing untuk data-data pemilu hingga peningkatan kapasitas bagi seluruh penyelenggara pemilu terkait pentingnya pelindungan data pribadi dalam pemilu," imbuh dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya