Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, TKN: Sampai Sekarang Masih Netral

TKN ungkap maksud dan konteks pernyataan Jokowi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye pada tahun politik. Menurutnya, hal itu menjadi pilihan individu presiden.

Menanggap hal itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid, memastikan Presiden saat ini masih netral.

Baca Juga: Jokowi: Presiden Boleh Kampanye Politik dan Memihak di Pilpres

1. TKN Prabowo-Gibran sebut Jokowi masih netral

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, TKN: Sampai Sekarang Masih NetralKonferensi pers TKN Prabowo-Gibran soal pernyataan Presiden Jokowi bahwa presiden boleh memihak paslon tertentu di 2024, Media Center TKN, Jakarta Selatan (24/1/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meutya sendiri menghadari acara saat Jokowi menyatakan hal tersebut di Pangkalan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Jokowi tak menjawab secara rinci saat ditanya awak media soal arah dukungan di Pemilu 2024.

Dengan demikian, TKN Prabowo-Gibran meyakini Jokowi dalam statusnya sebagai Presiden masih netral.

"Ada konteks yang kedua, di mana awak media bertanya apakah Presiden kemudian akan menggunakan hak tersebut untuk menyatakan dukungan kepada paslon nomor dua? Beliau (Jokowi) cuma menyatakan bahwa kita lihat nanti, jadi artinya beliau juga tidak menutup kemungkinan, tapi beliau sampai saat ini juga berarti dengan jawaban beliau adalah masih netral," kata dia dalam konferensi pers di Media Center TKN, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Alasan Jokowi Salam 2 Jari di Salatiga: Kan Menyenangkan

2. TKN jelaskan makna pernyataan Jokowi

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, TKN: Sampai Sekarang Masih NetralPresiden Jokowi hadir dalam acara penyerahan pesawat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (dok. Sekretariat Presiden)

Politikus Golkar itu menjelaskan, dalam pernyataan Jokowi itu, awak media menggelar wawancara mempertanyakan tentang apakah boleh menteri dan presiden boleh ikut berkampanye.

Meutya mengatakan, Jokowi mengungkapkan semua pejabat publik atau pejabat politik memiliki hak yang sama dan diatur oleh undang-undang. Dengan begitu, tidak hanya menteri, tetapi presiden pun memiliki hak.

"Sehingga artinya pernyataan beliau tidak hanya untuk menjawab atau mengatakan bahwa Presiden punya hak untuk berkampanye, tapi menjawab bahwa semua orang juga menteri dan juga Presiden memiliki hak untuk kemudian ikut berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara," tutur Meutya.

Meutya lantas menyayangkan pemberitaan awak media yang seolah menarasikan bahwa Presiden Jokowi mendeklarasikan dukungan.

"Jadi itu satu yang menurut kami kok kemudian beritanya seolah hanya mohon maaf seperti kayak deklarasi dukungan oleh presiden, sesungguhnya tidak demikian," jelasnya.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud: Jokowi akan Dicap Nepotisme Jika Dukung Gibran

3. TKN nilai Jokowi dukung Prabowo seolah tercela sebagai narasi sesat

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, TKN: Sampai Sekarang Masih NetralWakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran, Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan (4/1/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, menilai, belakangan beredar narasi seolah Jokowi melakukan perbuatan tercela karena terkesan mendukung Prabowo dalam Pemilu 2024.

Menurutnya, narasi tersebut sesat karena secara prinsip dan etik tidak ada yang salah, juga tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar apabila Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres. Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur, setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik.

"Narasi sesat dibangun berdasarkan logika yang sesat bahwa jika Presiden tidak boleh berpihak karena bisa menggunakan kekuasan untuk menguntungkan pihak yang didukung. Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kitab bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent," tutur dia.

Politikus Gerindra itu meyakini, poin dalam aturan konstitusi yang berlaku, Presiden boleh mendukung salah satu calon atau bahkan boleh maju kedua kalinya saat berstatus Presiden. Namun yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya.

"Praktik yang sama juga dilakukan di Amerika Serikat, seorang Presiden incumbent boleh mendukung dan bahkan berkampanye untuk salah satu calon Presiden periode berikutnya. Tahun 2008, Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," ucap dia.

Dia menegaskan, Indonesia sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah Presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung.

Ketentuan tersebut adalah Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian, dalam Pasal 547 UU Pemilu mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

"Untuk menegakkan aturan tersebut kita punya penyelenggara pemilu di bidang pengawasan yakni Bawaslu untuk mengawasi kinerja Bawaslu kita punya Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Intinya kita tidak perlu khawatir apabila presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," imbuhnya.

 


Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Survei Simulasi Foto Tiga Paslon Pilpres, Prabowo-Gibran Unggul

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya