Kemendagri: Perppu Pemilu Jadi Dasar Hukum Pemilu di IKN dan DOB Papua

Jamin kepastian hukum parpol, serta IKN dan DOB Papua

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.

"Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Adapun keempat DOB itu ialah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga: Perppu Pemilu Diterbitkan, Jumlah Kursi DPR Bertambah Jadi 580

1. Jamin kepastian hukum parpol peserta pemilu

Kemendagri: Perppu Pemilu Jadi Dasar Hukum Pemilu di IKN dan DOB PapuaLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bahtiar menambahkan, Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi partai politik calon peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU. 

Diketahui, dalam Pasal 173 Ayat 2a, Perppu tersebut diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap partai politik untuk Pemilu 2024. 

"Syarat parpol calon peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian," ucap dia. 

2. Kepastian hukum gelar pemilu di DOB Papua dan IKN

Kemendagri: Perppu Pemilu Jadi Dasar Hukum Pemilu di IKN dan DOB PapuaIlustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi, sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota. Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden. 

Terkait hal itu, Bahtiar menekankan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan. Di sisi lain, apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya. 

Mengingat wilayah IKN itu sendiri berada dalam tiga wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Perppu lantas memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019. 

"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," imbuh Bahtiar. 

3. Jokowi terbitkan Perppu Pemilu

Kemendagri: Perppu Pemilu Jadi Dasar Hukum Pemilu di IKN dan DOB PapuaPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) menyetujui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum (Pemilu). Penandatanganan Perppu dilakukan pada Senin (12/12/2022).

Adapun penerbitan tersebut tetuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 terkait Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya