Ketua KPU Jelaskan Masalah Jika Presiden 2 Periode Jadi Wapres

Masalah konstitusional terkait norma Pasal 8 UUD 1945

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari buka suara terkait adanya wacana presiden yang sudah menjabat dua periode, kemudian terpilih lagi sebagai wakil presiden (wapres).

Hasyim menilai, apabila hal tersebut terjadi maka akan muncul masalah konstitusional terkait ketentuan dalam norma Pasal 8 UUD 1945.

"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD 1945," kata Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Demokrat Minta Jokowi Contoh SBY, Tolak Jadi Cawapres Usai 2 Periode

1. Masalah muncul ketika wapres menggantikan posisi presiden dalam kondisi tertentu

Ketua KPU Jelaskan Masalah Jika Presiden 2 Periode Jadi Wapresilustrasi capres dan cawapres (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasyim menjelaskan, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 8 UUD 1945, aturan itu menyebut soal kemungkinan seorang wakil presiden menjadi presiden dalam kondisi tertentu.

Sehingga masalah konstitusi itu muncul ketika wakil presiden yang sebelumnya presiden dan pernah menjabat dua periode menggantikan posisi presiden terpilih karena alasan tertentu.

"Bila B sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wakil presiden, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai presiden," kata Hasyim.

"Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya," sambung dia.

Baca Juga: Klarifikasi MK soal Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres

2. Ketua KPU urai poin permasalahan

Ketua KPU Jelaskan Masalah Jika Presiden 2 Periode Jadi WapresKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam keterangannya, Hasyim menjelaskan uraian permasalahan tersebut sebagai berikut:

1. Bila A telah menjabat sebagai Presiden 2 kali masa jabatan mencalonkan diri sebagai cawapres, tetap sah dan tidak ada larangan dalam konstitusi.

2. Bila B sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai Presiden, dan A dilantik sebagai wapres, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD.

"Maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai Presiden karena A telah pernah menduduki jabatan selama 2 kali masa jabatan sebelumnya," kata Hasyim.

"Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu," imbuh dia.

Baca Juga: Bukan 3 Periode, Projo Ingin Jokowi Jabat Presiden 2,5 Periode

3. Aturan hukum yang berkenaan dengan masalah presiden dua periode dan terpilih sebagai wapres

Ketua KPU Jelaskan Masalah Jika Presiden 2 Periode Jadi WapresIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan aturan hukum yang berkenaan dengan masalah presiden dua periode dan terpilih sebagai wapres.

UUD 1945

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Pasal 169 huruf n
Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

Dari aturan itu, dalam ukuran 1 kali masa jabatan untuk jabatan Presiden atau Wapres, terdapat dua penafsiran.

Pertama, penafsiran harfiah (literlijk) sebagaimana terdapat dalam rumusan teks Pasal 7 UUD bahwa 1 kali masa jabatan adalah 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji (pelantikan).

Kedua, penafsiran sistematis sebagaimana terdapat dalam Putusan MK No. 67/PUU-XVII/2020 JR UU No. 10/2016 tentang Pilkada yang pada intinya bahwa seseorang yang telah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah namun tidak sampai habis masa jabatan 5 tahun.

"Maka bila sudah menjabat selama 'setengah atau lebih masa jabatan' dihitung telah menjabat 1 kali masa jabatan," imbuh dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya